BANDUNG – Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi resmi menetapkan aturan terkait penyesuaian gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, mengutip pada Rabu (31/1/2024).
Disebutkan juga bahwa besaran gaji pokok PNS dalam lampiran II PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.
Dalam Pasal 1 ayat (2) PP No. 5/2024 disebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Lalu, berapa besarannya? Berikut adalah daftar lengkap penyesuaian gaji PNS terbaru 2024:
Golongan I:
- Golongan Ia : Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib : Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic : Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id : Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- Golongan IIa Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- Golongan IIb Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III:
- Golongan IIIa Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- Golongan IVa Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe Rp3.880.400 – Rp6.373.200