BANDUNG – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk T, yang disebut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sebagai orang yang diduga pengendali judi online (judol).
Ia pun memastikan bahwa Polri tidak akan pandang bulu dalam menyelidiki suatu masalah, dan akan menegakkan hukum kepada siapa pun yang bermasalah.
“Iya tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani ya, kan ini baru informasi yang kita dapatkan,” kata Trunoyudo dalam keterangan yang dikutip dari rilis Humas Polri, Senin (29/7/2024).
Saat ini pihaknya harus melakukan penyelidikan, guna mendalami terkait sosok T yang disebut Benny Rhamdani sebagai bandar judi online.
“Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” tegasnya.
Trunoyudo juga menegaskan, jika bukti sudah cukup, bukan tidak mungkin pihaknya akan menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan, dan menetapkan sosok T sebagai tersangka.
“Kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku,” pungkasnya.