BANDUNG – Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) Jawa Barat yang dibentuk Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dinilai tidak sesuai UU, baik dari segi kepastian hukum maupun transparansi pada publik.
Penilaian itu diutarakan oleh sejumlah organisasi masyarat yang tergabung dalam Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).
” jadi yang kita aspirasikan pada hari Jumat ini, yaitu ingin keterbukaan Gubernur Jabar soal TAP. Dimana TAP dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menurut kami tidak sesuai UU, yang dimana dari segi kepastian hukum dan keterbukaan publik. Karena kepgub nya tidak ada di JDIH, tapi malah keputusan yang lain,” ucap Ketua DPW Pekat Jabar, Boyke Lutfi ri Gedung DPRD Jabar, Jumat (27/11/2020).
Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Komisi I DPRD Jabar dan perwakilan Biro Hukum Setda Jabar. Pekat ib pun mendesak agar keberadaan TAP dievaluasi dan bila perlu dibubarkan.
“TAP ini harus dievaluasi, dan evaluasinya pun bukan yang biasa, tapi dibubarkan, kemudian dibentuk tim baru dengan seleksi terbuka. Berikan kesempatan kepada warga Jabar atau teman-teman Pekat untuk ikut seleksi tersebut, jangan ada bahasa kemampuan seseorang ini langka, jadi dia dimasukkan ke dalam TAP, padahal alasan itu bukan yang signifikan,” ujarnya.
Tak hanya menyapaikan aspirasi Pekat IB pun menyampaikan pernyataan sikap:
1. Meminta ketua DPRD Provinsi Jawa Barat memanggil gubernur provinsi Jawa Barat terkait pertanggungjawaban atas keputusan Gubernur tentang pembentukan Tim Akselerasi Pembangunan (TAP).
2. Meminta Gubernur Jawa Barat untuk membubarkan Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) saat ini yang sudah dibentuk dan membuat kembali Tim Ahli percepatan dengan tata cara sesuai amanat undang-undang yang berlaku dengan salah satu contoh melakukan tahap seleksi terbuka, serta memberikan kesempatan kepada organi masyarakat atau Ormas untuk ikut membantu penyelenggaraan Pembangunan Daerah.
3. Meminta keterbukaan informasi mengenai Dari mana berasalnya sumber anggaran Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) ini, apakah dari organisasi perangkat daerah, apakah dari operasional tahunan gubernur atau berasal dari mana? Lalu berapa besaran minimal dan maksimal honorarium para anggota Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) serta para staf TAP yang tersebar di setiap Dinas Provinsi Jawa Barat?
4. Meminta ketua DPRD Jawa Barat menyikapi sikap dari organisasi masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dengan waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja atau 7X24 jam.
5. Apabila diabaikan permintaan dari organisasi masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat, kita akan melakukan permohonan audiensi dengan Ketua DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri untuk memanggil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat untuk dimintai pertanggungjawaban permasalahan terkait Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) ini banyak yang mengandung aroma-aroma kolusi, korupsi, nepotisme, serta kepentingan pribadi tertentu maupun kelompok-kelompok tertentu.
6. Organisasi masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat akan mengajukan laporan pengaduan resmi Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk memeriksa atau mengedit anggaran pemerintah daerah Jawa Barat terkait Tim Akselerasi Pembangunan (TAP).
7. Dan apabila semua sikap kami diabaikan oleh semua para aparatur Pemerintah maupun legislatif kami akan menyurati Kepala Negara Republik Indonesia untuk memanggil Gubernur Jawa Barat langsung dan meminta pemerintah pusat untuk menindaklanjuti permasalahan terkait Tim Akselerasi Pembangunan (TAP).