BANDUNG – Bulan Ramadhan selalu menjadi momen istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Selain menjalankan ibadah puasa, Ramadhan juga diwarnai berbagai tradisi khas, seperti buka puasa bersama, shalat tarawih, dan persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Namun, bulan penuh berkah ini juga membawa perubahan signifikan, terutama bagi para siswa yang sering mengalami penyesuaian jadwal belajar selama Ramadhan.
Salah satu isu yang tengah menjadi perbincangan hangat di Indonesia adalah wacana libur sekolah selama bulan puasa 2025. Benarkah siswa akan mendapatkan libur sebulan penuh? Berikut ulasan lengkapnya.
Jadwal Bulan Puasa 2025
Berdasarkan kalender Hijriah 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama, Ramadhan diperkirakan akan dimulai pada 1 Maret 2025 dan berakhir pada 30 Maret 2025.
Namun, seperti biasa, penetapan resmi awal Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 2025 akan ditentukan melalui sidang isbat oleh pemerintah.
Proses sidang isbat ini bertujuan untuk memastikan keseragaman penetapan tanggal berdasarkan hasil pemantauan hilal.
Hasil sidang tersebut akan menjadi dasar pengumuman resmi jadwal ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri di seluruh Indonesia.
Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan
Jika kebijakan libur sekolah selama Ramadhan benar-benar diterapkan, maka siswa di seluruh Indonesia akan menikmati libur selama 30 hari, sepanjang bulan Maret 2025.
Selain itu, libur ini akan dilanjutkan dengan cuti bersama Idul Fitri yang totalnya mencapai 8 hari, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Rincian jadwal libur Idul Fitri 1446 H adalah sebagai berikut:
- 31 Maret 2025: Libur Idul Fitri 1446 H
- 1 April 2025: Libur Idul Fitri 1446 H
- 2-4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri
- 5-6 April 2025: Libur akhir pekan
- 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri
Namun, benarkah siswa akan mendapatkan libur penuh selama Ramadhan?
Klarifikasi Kebijakan Libur Sekolah
Seperti dilasir dari laman Antaranews.com, wacana libur sekolah selama bulan Ramadhan mencuat setelah pernyataan Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI.
Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meluruskan informasi ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang akan diterapkan adalah sistem pembelajaran selama bulan Ramadhan, bukan libur penuh.
“Kami menggunakan istilah kebijakan ini bukan liburan tetapi pembelajaran bagi siswa-siswi selama bulan puasa Ramadhan,” ujar Abdul Mu’ti, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Senin (20/01).
Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadhan telah dirumuskan bersama oleh berbagai kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), serta Kantor Staf Presiden (KSP).
Saat ini, keputusan akhir terkait kebijakan tersebut masih menunggu surat edaran yang akan ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Surat edaran tersebut akan menjadi panduan resmi bagi seluruh sekolah di Indonesia.
Penyesuaian Sistem Pembelajaran
Dengan adanya kebijakan ini, siswa tetap akan mengikuti kegiatan sekolah selama Ramadhan 2025. Namun, sistem pembelajaran akan disesuaikan untuk mendukung aktivitas ibadah dan tradisi selama bulan suci.
Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan siswa dan orang tua, sekaligus menepis isu bahwa pemerintah akan memberikan libur penuh selama Ramadhan.
Dengan demikian, meskipun Ramadhan tahun ini membawa perubahan pada sistem pembelajaran, pemerintah memastikan kebijakan tersebut akan diatur sedemikian rupa agar tetap memberikan manfaat optimal bagi para siswa dan masyarakat Indonesia.