BANDUNG — Warga Bandung dan sekitarnya, hati-hati saat membeli makanan olahan terutama yang berlabel halal.
Baru-baru ini, BPOM dan BPJPH menemukan sembilan produk mengandung unsur babi, dan yang mengejutkan, tujuh di antaranya telah bersertifikat halal!
Penemuan ini hasil dari pengujian sampel acak yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal menyampaikan bahwa kandungan babi pada produk tersebut terdeteksi melalui uji laboratorium.
“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” ujar Babe Haikal di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025), dilansir dari detik.com.
Pengujian dilakukan dengan parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine (babi). Berikut daftar produk yang diumumkan dalam Siaran Pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025:
Daftar Produk yang Terbukti Mengandung Unsur Babi:
1. Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – bersertifikat halal
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – bersertifikat halal
3. ChompChomp Car Mallow (China) – bersertifikat halal
4. ChompChomp Flower Mallow (China) – bersertifikat halal
5. ChompChomp Mini Marshmallow Bentuk Tabung (China) – bersertifikat halal
6. Hakiki Gelatin – bersertifikat halal
7. Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – bersertifikat halal
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – tidak bersertifikat halal
9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – tidak bersertifikat halal
Wajib Ditarik dari Peredaran
Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, BPJPH langsung mengirim surat pemanggilan ke para produsen dan distributor agar segera menarik produk dari pasaran.
“Pelaku usaha harus menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” tegas Babe Haikal.
Tak hanya itu, BPJPH juga berkoordinasi dengan kementerian terkait dan platform e-commerce untuk menghentikan penjualan online produk-produk tersebut.
Menurut Babe Haikal, seluruh perusahaan yang terlibat bersikap kooperatif, sehingga proses hukum lebih lanjut tidak diperlukan.
“Karena satu minggu setelah kami berikan surat dan kami undang semuanya, sudah memberikan respons. Jadi artinya surat peringatan kedua, ketiga, kemudian ke pidana itu tidak lagi dilanjutkan karena sikap kooperatif,” katanya.
Cek KLIK Sebelum Beli!
BPOM pun mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk makanan dan minuman. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina mengimbau warga untuk menerapkan prinsip Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli Obat dan Makanan,” kata Elin.
Meski begitu, BPJPH menegaskan bahwa produk nonhalal tetap boleh dijual di Indonesia, asalkan mencantumkan informasi kandungan secara jujur dan jelas di kemasan.
“Untuk produk-produk yang tidak bersertifikasi halal, dalam hal ini, mohon maaf, mengandung unsur babi boleh tetap beredar di Indonesia. Silakan beredar, tetapi cantumkanlah ingredients-nya dengan jujur, karena kalau tidak jujur ini sudah masuk ranah pidana, namanya penipuan,” ujar Babe Haikal.
Warga Bandung, yuk lebih teliti lagi saat belanja produk makanan, apalagi buat kamu yang concern dengan kehalalan produk! Pastikan selalu cek label dan sumber produk sebelum memasukkannya ke keranjang belanja.