BANDUNG — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah menegaskan sikap tegas terhadap fenomena pengibaran bendera Jolly Roger, simbol bajak laut dari serial One Piece, yang belakangan ramai di media sosial.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyebut aksi tersebut sebagai bentuk provokasi yang tidak bisa ditoleransi.
Ia menegaskan, pemerintah siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja memprovokasi publik lewat ajakan pengibaran bendera tersebut.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” tegas Budi dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025). Dilansir dari laman Tirto.id.
Ia menyebut, pengibaran bendera Jolly Roger merupakan tindakan yang mencederai kehormatan bendera negara.
Menurutnya, hal ini dapat menurunkan muruah Sang Saka Merah Putih yang selama ini menjadi simbol perjuangan bangsa.
“Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua,” ujarnya.
Budi juga mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak ikut-ikutan menggunakan simbol yang tidak memiliki kaitan dengan nilai-nilai perjuangan bangsa.
Ia menekankan bahwa merah putih merupakan hasil dari perjuangan kolektif para pahlawan, yang harus dijunjung tinggi, terutama menjelang perayaan kemerdekaan.
“Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tutur mantan Kepala BIN tersebut.
Pemerintah pun mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan tidak mudah terbawa arus tren media sosial yang bisa berdampak negatif terhadap persatuan dan kedaulatan bangsa.
















