BANDUNG – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) meninggal dunia.
Kedua anak punk tersebut berinisial Im dan HN titik para tersangka berasal dari luar Cirebon, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Palimanan Bandung Palimanan Bandung Kecamatan Palimanan, Kabupaten Bandung pada 27 November 2020 pukul 20.00 WIB.
Kabid humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, kedua tersangka juga merupakan anak punk asal Bandung dan Pangandaran yang biasa berkeliaran di kawasan Palimanan Kabupaten Cirebon.
“Mereka terbukti melakukan penganiayaan atau pengeroyokan hingga korban meninggal dunia,” ungkap Erdi dalam Konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat Kamis 31 Desember 2020.
Para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama dari mulai memukul hingga menendang korban. Akibatnya, korban pun mengalami luka-luka.
Bahkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit RS Mitra Plumbon karena mengalami sesak nafas dan dinyatakan meninggal dunia pada 29 November 2020 pukul 13.00 WIB.
Jenazah korban pun sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polri Losarang Indramayu untuk dilakukan otopsi.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syaduddi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya masih ditangani penyidik,” ujar Syahduddi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP dan atau UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















