BANDUNG – Mabes Polri akhirnya resmi mencabut instruksi surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait ketentuan peliputan media massa terkait tindak pidana atau kejahatan kekerasan.
Dilansir dari laman viva.co.id, pencabutan tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.
Surat pencabutan ini dikeluarkan Selasa, 6 April 2021 dan ditandatangani Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono.
“Ya, benar, sudah dicabut,” kata Argo kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Diwartakan sebelumnya, ada 11 poin dalam surat telegram tersebut, termasuk larangan menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.
Sebelum dicabut, Mabes Polri sempat mengklaim bahwa surat tersebut hanya berlaku untuk media internal Polri, bukan media massa nasional.
Namun tetap saja surat itu sempat menuai kontroversi dari berbagai pihak. Untuk itu, Polri menyampaikan permintaan maaf.
“Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media,” ujar Argo.
Sumber: Viva.co.id