BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung membuka layanan vaksinasi bagi penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Bandung.
Pelaksanaan vaksinasi dibuka bersamaan dengan pelaksanaan PPKM Darurat bagi Transportasi, sesuai dengan SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menyampaikan bahwa penambahan layanan vaksinasi di Stasiun Bandung ini bersamaan dengan pelaksanaan kebijakan PPKM di Jawa Barat, khususnya di wilayah Daop 2 Bandung.
Layanan ini pun sebagai upaya mendukung pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 dan memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh.
Nantinya kegiatan vaksinasi di Stasiun Bandung akan dibuka setiap harinya selama masa PPKM dengan jam operasional pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Adapun ketersedian vaksinasinya adalah 50 dosis setiap harinya.
“Hari ini, Ahad, 4 Juli 2021 open running pelaksanaan vaksinasi di Stasiun Bandung mulai pukul 15.00 WIB s.d pukul 17.00 WIB dan hanya disiapkan 40 dosis” ujar Kuswardoyo.
Syarat dan Kriteria Peserta Vaksin di Daop 2 Bandung
Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin pada stasiun Bandung sebagai berikut :
- Berusia di atas 18 tahun
- Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
- Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
- Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
- Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
- Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat
- Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19.
“Daop 2 berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Bandung ini dapat memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin” tutup Kuswardoyo.