• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 24 June 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Tegas, Daop 2 Beri Sanksi Denda Bagi Penumpang yang Melebihi Relasi

febri oktapiana by febri oktapiana
09 Aug 2023
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Tegas, Daop 2 Beri Sanksi Denda Bagi Penumpang yang Melebihi Relasi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Mulai 3 Agustus 2023, Daop 2 Bandung memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera pada tiketnya, berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono.

Berita Terkait

SPMB Tahap 2 Dibuka, Orang Tua dan Siswa Masih Punya Kesempatan Masuk Sekolah Tujuan

SPMB Tahap 2 Dibuka, Orang Tua dan Siswa Masih Punya Kesempatan Masuk Sekolah Tujuan

23 June 2026
Masuk Taman Tegalega Bakal Gratis, Diharapkan Warga Lebih Mudah Nikmati Ruang Publik

Masuk Taman Tegalega Bakal Gratis, Diharapkan Warga Lebih Mudah Nikmati Ruang Publik

22 June 2026
Jalur Sepeda dan Pembatas Jalan Baru Diharapkan Tingkatkan Keselamatan Warga

Jalur Sepeda dan Pembatas Jalan Baru Diharapkan Tingkatkan Keselamatan Warga

21 June 2026
Program yang Bantu Warga Dapat Kerja Siap Diperkuat

Program yang Bantu Warga Dapat Kerja Siap Diperkuat

20 June 2026

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Mahendro.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Mahendro mencontohkan kasus dari penumpang yang akan mendapatkan sanksi denda jika melebihi relasi. Misal penumpang KA X dengan relasi Bandung-Kutoarjo. Ketika KA X sudah tiba di Stasiun Kutoarjo, penumpang tersebut tidak turun dan dengan sengaja tetap berada di atas KA untuk meneruskan perjalanan hingga ke Yogyakarta tanpa membeli lagi tiket. Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Kutoarjo – Yogyakarta sebesar Rp.150.000, penumpang tersebut harus membayar dua kali lipat sebesar Rp.300.000.

Contoh lain penumpang di KA Z dengan relasi Bandung – Mojokerto, tapi penumpang tersebut tidak turun dan dengan sengaja berada di atas KA meneruskan perjalanan hingga Surabaya Gubeng. Maka misalkan tarif parsial subkelas terendah dari Mojokerto – Surabaya Gubeng sebesar Rp.50.000, penumpang tersebut harus membayar dua kali lipat sebesar Rp.100.000.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Mahendro.

Tags: DAOP 2 Bandungmelebihi relasi

Rekomendasi untuk Anda

KAI Daop 2 Bandung Gencarkan Sosialisasi Larangan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta
Bandung Raya

KAI Daop 2 Bandung Gencarkan Sosialisasi Larangan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta

15 April 2022
Pembelian Tiket KA untuk Keberangkatan Mulai 26 Oktober Wajib Gunakan NIK
Bandung Raya

Pembelian Tiket KA untuk Keberangkatan Mulai 26 Oktober Wajib Gunakan NIK

20 October 2021
Daop 2 Bandung Pastikan Pelanggan Seluruh Kereta Api Wajib Vaksin
Bandung Raya

Daop 2 Bandung Pastikan Pelanggan Seluruh Kereta Api Wajib Vaksin

13 September 2021
PT KAI Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Bandung Raya

Penumpang KA Jarak Jauh Dibatasi saat Libur Idul Adha, Ini Ketentuannya

19 July 2021
Mulai 15 Februari, Stasiun Bandung Buka Layanan GeNose dengan Tarif Rp 20 Ribu
Bandung Raya

Daop 2 Bandung Sediakan Vaksin Bagi Pengguna Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syaratnya

5 July 2021
Pelayanan KA Selama Peniadaan Mudik di Daop 2 Bandung Berjalan Lancar
Bandung Raya

Pelayanan KA Selama Peniadaan Mudik di Daop 2 Bandung Berjalan Lancar

18 May 2021
Next Post
Selama Januari-Agustus 2022, Polda Jabar Ungkap 40 Kasus Judi Online

Gandeng Polri, Kominfo: Seluruh Pihak yang Terlibat Judi Slot Dibawa ke Ranah Pidana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In