BANDUNG – Setelah menjadi perbincangan, kini Pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan udara domestik.
Para penumpang kini bisa naik pesawat dengan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan. Aturan ini mulai berlaku mulai Rabu (3/11/2021).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Penerbitan SE terkait hal ini merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
SE tersebut menyebutkan mengenai penerbangan dari atau ke Jawa-Bali, boleh hanya menggunakan tes antigen.
“Dalam SE terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan,” kata Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dilansit dari Indozone, Rabu (3/11/2021).
Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Jawa-Bali
- Kartu atau sertifikat vaksin (dosis kedua) untuk syarat menunjukkan hasil negatif antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama) untuk syarat menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Luar Jawa-Bali
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Hasil negatif antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Pengecualian Menunjukkan Kartu Vaksin
Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan:
- Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak wajib didampingi orang tua dengan dibuktikan kartu keluarga serta telah memenuhi persyaratan tes COVID-19.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.