BANDUNG – Polri mewantu-wanti kepada para warganet untuk bijak dalam menggunakan media sosial pada masa Pemilu 2024.
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan, netizen yang melakukan pengancaman terhadap Calon Presiden (Capres) bisa dipidana. Sebab ada undang-undang terkait ITE yang bisa menjeratnya.
“Yang sudah bisa kita telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan oleh pelaku bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media sosial,” kata Irjen Sandi dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024) lalau.
Untuk diketahui, pasal 29 dalam Undang-Undang ITE memiliki ancaman yang cukup berat. Berikut adalah isi Pasal 29 UU ITE termasuk ancamannya:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.”
Diwartakan Infobandungkota.com sebelumnya, Polri menangkap seseorang berinisial AWK (23), pelaku yang mengancam akan menembak salah satu calon presiden.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AWK merupakan pemilik akun tiktok @calonistri71600 yang ditangkap tim gabungan Polda Jatim dan Bareskrim Polri di Jawa Timur.
Terbaru juga, Polisi mengamankan pemilik akun @rifanarianysah yang mengancam akan menembak calon presiden nomor 1, Anies Baswedan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan pemilik akun itu telah menyerahkan diri kepada pihaknya pada Sabtu (13/1/2024).