BANDUNG — Kabar baik buat para ASN! Kini Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, bisa bekerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA) dan punya jam kerja fleksibel.
Hal ini resmi berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025.
Aturan yang diteken sejak 16 April 2025 ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, baik dari sisi lokasi kerja maupun waktu kerja. Peraturan ini mulai diundangkan dan berlaku pada 21 April 2025.
Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, fleksibilitas kerja ini adalah bentuk adaptasi terhadap kebutuhan kerja yang makin dinamis.
“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025). Dilansir dari laman Detik.com.
Dengan adanya aturan ini, instansi pemerintah diperbolehkan menerapkan sistem kerja fleksibel, baik itu kerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain (WFA).
Jam kerja pun bisa diatur menyesuaikan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing instansi.
Namun begitu, Nanik menegaskan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.
Sebaliknya, diharapkan justru bisa meningkatkan fokus, adaptasi, serta keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi ASN.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambah Nanik.
Senada dengan itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menambahkan bahwa kebijakan ini fleksibel dalam penerapannya.
Setiap instansi diberikan kebebasan untuk menyesuaikan model kerja yang paling sesuai.
“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” jelas Deny.
Penerapan fleksibilitas kerja ini juga merupakan bagian dari efisiensi anggaran pasca terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.
Sejumlah kementerian dan lembaga baik di pusat maupun daerah pun mulai mengusulkan pola kerja WFA sebagai langkah efisiensi, dengan catatan: layanan ke publik tetap prima.
Sebagai catatan, konsep Flexible Working Arrangement (FWA) sebelumnya juga sudah diatur lewat Perpres No. 21/2023, khususnya pada Pasal 8.
Jadi, aturan terbaru ini bisa dibilang memperkuat dan memperjelas payung hukumnya.