• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Thursday, 19 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

ASN Kini Bisa Bekerja dari Mana Saja dan Jam Kerja Fleksibel, Asal Tetap Produktif!

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
19 Jun 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Rotasi dan Mutasi Jabatan di Pemkot Bandung Segera Diumumkan, Gunakan Sistem Merit
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Kabar baik buat para ASN! Kini Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, bisa bekerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA) dan punya jam kerja fleksibel.

Hal ini resmi berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025.

Berita Terkait

PHANTOM Comeback! Rilis Mini Album & 3 Single Sekaligus: “Cantik”, “Bagiku”, dan “Malu Tapi Mau” 

PHANTOM Comeback! Rilis Mini Album & 3 Single Sekaligus: “Cantik”, “Bagiku”, dan “Malu Tapi Mau” 

18 June 2025
Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO

18 June 2025
Wakil Ketua DPR RI Walk Out dari Pelantikan Rektor UPI, Protes Sumpah Jabatan Pakai Bahasa Inggris

Wakil Ketua DPR RI Walk Out dari Pelantikan Rektor UPI, Protes Sumpah Jabatan Pakai Bahasa Inggris

17 June 2025
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.025 triliun per April 2025, Tumbuh 8,2 Persen

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.025 triliun per April 2025, Tumbuh 8,2 Persen

16 June 2025

Aturan yang diteken sejak 16 April 2025 ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, baik dari sisi lokasi kerja maupun waktu kerja. Peraturan ini mulai diundangkan dan berlaku pada 21 April 2025.

Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, fleksibilitas kerja ini adalah bentuk adaptasi terhadap kebutuhan kerja yang makin dinamis.

“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025). Dilansir dari laman Detik.com.

Dengan adanya aturan ini, instansi pemerintah diperbolehkan menerapkan sistem kerja fleksibel, baik itu kerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain (WFA).

Jam kerja pun bisa diatur menyesuaikan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing instansi.

Namun begitu, Nanik menegaskan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.

Sebaliknya, diharapkan justru bisa meningkatkan fokus, adaptasi, serta keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi ASN.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambah Nanik.

Senada dengan itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menambahkan bahwa kebijakan ini fleksibel dalam penerapannya.

Setiap instansi diberikan kebebasan untuk menyesuaikan model kerja yang paling sesuai.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” jelas Deny.

Penerapan fleksibilitas kerja ini juga merupakan bagian dari efisiensi anggaran pasca terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

Sejumlah kementerian dan lembaga baik di pusat maupun daerah pun mulai mengusulkan pola kerja WFA sebagai langkah efisiensi, dengan catatan: layanan ke publik tetap prima.

Sebagai catatan, konsep Flexible Working Arrangement (FWA) sebelumnya juga sudah diatur lewat Perpres No. 21/2023, khususnya pada Pasal 8.

Jadi, aturan terbaru ini bisa dibilang memperkuat dan memperjelas payung hukumnya.

Tags: ASNFleksibilitas KerjaMenpan RBNasionalP3KWFAWork from anywhere

Rekomendasi untuk Anda

PHANTOM Comeback! Rilis Mini Album & 3 Single Sekaligus: “Cantik”, “Bagiku”, dan “Malu Tapi Mau” 
Nasional

PHANTOM Comeback! Rilis Mini Album & 3 Single Sekaligus: “Cantik”, “Bagiku”, dan “Malu Tapi Mau” 

18 June 2025
Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO
Nasional

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO

18 June 2025
Kementerian dan Wali Kota Bandung Kompak Kawal SPMB: Tidak Ada Lagi Jual-Beli Kursi
Bandung Kota

Kementerian dan Wali Kota Bandung Kompak Kawal SPMB: Tidak Ada Lagi Jual-Beli Kursi

17 June 2025
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.025 triliun per April 2025, Tumbuh 8,2 Persen
Nasional

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.025 triliun per April 2025, Tumbuh 8,2 Persen

16 June 2025
Menkes Usulkan Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil
Nasional

Menkes Usulkan Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

15 June 2025
Luhut: 67 Ribu Lapangan Kerja Siap Dibuka Lewat Industri Tekstil, Salah Satunya di Cimahi
Nasional

Luhut: 67 Ribu Lapangan Kerja Siap Dibuka Lewat Industri Tekstil, Salah Satunya di Cimahi

14 June 2025
Next Post
Anak Tak Sekolah di Bandung Didorong Kembali Belajar lewat Sekolah dan Sanggar Kegiatan Belajar

Anak Tak Sekolah di Bandung Didorong Kembali Belajar lewat Sekolah dan Sanggar Kegiatan Belajar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In