BANDUNG – Sobat Bandung tentu tak asing lagi dengan kata “prank”.
Ya, prank atau konten menjahili seseorang banyak diminati para konten kreator di berbagai kalangan usia. Selain dinilai mampu menaikkan rating media sosialnya, prank juga kerap ditujukan untuk menghibur khalayak
Namun masyarakat kini perlu lebih berhati-hati saat melakukan prank, karena bisa terancam hukuman pidana. Terlebih, di era modern ini tak sedikit orang yang membuat konten prank di luar batas.
Pemerintah telah mengatur draft rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait konten prank.
Aturan itu akan tertuang dalam KUHP bagian keempat terkait Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang pasal 335 yang berbunyi:
“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II” bunyi Pasal 335.
Rincian Denda
Sementara untuk denda yang sudah ditetapkan dalam RKUHP Bagian Kedua tentang Pidana dan Tindakan Pasal 79, melakukan prank dapat didenda sebesar kategori II, yang jumlahnya Rp10 juta.
Pidana denda juga dibagi menjadi delapan kategori dalam Pasal 79, berbunyi:
(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
- Kategori I, Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
- Kategori II, Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
- Kategori III, Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Kategori IV, Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Kategori V, Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
- Kategori VI, Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
- Kategori VII, Rp 5.000.000.000 (lima miliah rupiah)
- Kategori VIII, Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah.
(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Tak Mampu Bayar, Bisa Terima Hukuman Penjara
Namun, hakim bisa mempertimbangkan kemampuan membayar terdakwa melalui penghasilan yang didapatkan, yang tertuang pada Pasal 80 Ayat 1 dan 2 berbunyi:
(1) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.
Namun, jika terdakwa tidak dapat memenuhi pidana denda tersebut maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan bahkan dipenjara.
“Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” bunyi Pasal 81 ayat 3.
“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana.
Kena Prank? Anda Bisa Menggugat!
Nah bagi sobat Bandung yang diterima jika di-prank oleh orang lain, Anda bisa saja menggugatnya dengan Pasal 439 RKUHP Bab XVII tentang Tindak Pidana Penghinaan yang berbunyi:
- Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana dengan paling banyak ketegori II.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.