BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk memperketat pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Balai Kota Bandung, pada Jumat (11/9/2020).
Dalam rapat tersebut, Oded menegaskah pihak Pemkot Bandung tak segan-segan memberikan sanksi berat terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
Jika ada yang melanggar jam operasional, maka akan langsung dikenai sanksi berat sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini maka kami akan memberlakukan AKB yang diperketat. Kami akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional,” ucap Oded.
Selain itu, Pemkot Bandung akan tetap berkordinasi dengan pihak kepolisian terkait pembatasan ruas jalan pada masa AKB.
Wali Kota Bandung itu juga mengancam para pemilik usaha yang bandel melanggar jam operasional.
“Ruas jalan juga tetap akan dibatasi. Kata kuncinya adalah penegak hukum butuh maksimal antara lain kami tidak akan ragu membubarkan secara paksa hingga mencabut izin operasional jika ada yang melebihi jam operasional,” tegas Oded.
Senada dengan Oded, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, pihaknya pun siap menutup paksa bagi usaha yang nakal alias tidak patuh terhadap aturan.
Sekda menegaskan sanksi yang berlaku AKB kali ini berbeda dengan yang sebelumnya yang masih bersifat lunak.
“Diperketat itu artinya sekarang menegaskan terhadap perwa yang sudah, kalo yang kemarin masih soft dalam penegakan hukum diberi peringatan masih dicatat kalo nanti enggak,”tegas Ema.
“Kalau dia sudah melanggar dan lain sebagainya sanksi yang akan kita lakukan denda akan kita tarik, kalo sekarang misalnya jam operasional karaoke. Karaoke idealnya itu sampe jam 12 kemudian mereka membangkang, maka akan dikenakan sanksi disegel dan sebagainya kalau kemarin kan kita masih biarkan,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Bandung juga akan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, termasuk mall dengan batas waktu pukul 21.00 WIB.
“Nanti mall juga sampe jam 9 kita lihat kalo tidak melanggar oke ancamannya tidak ada persoalan,” ucap Sekda Kota Bandung.
Sementara untuk cafe diimbau untuk membatasi kapasitas pengunjung, yakni hanya 50 persen dari kapasitas normal.
“Nah cafe-cafe mereka itu harus 50 persen kapasitas ruangnya kalo dia melebihi udah nanti disegel kalo dia membandel izinnya bisa kita cabut itu yang maksudnya dengan diperketat,” cetus Ema.