BANDUNG – Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap komplotan maling spesialis sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi 21 kali.
Pelaku adalah pria inisial PR dan IS sebagai pemetik, sementara RS dan TD sebagai penadah.
Kasus ini bermulai ketika anggota Reskrim Polsek Indihiang melakukan penyelidikan pencurian motor di sebuah GOR di Cipedes. Kemudian polisi mengamankan seorang pelaku dan langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya menjadi 4 orang. Sedangkan seorang pelaku lagi, inisial AT yang juga pernah ada saat ini masih berstatus buron atau dalam pencarian orang (DPO).
Kapolres Tasikmalaya kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, dari komplotan curanmor ini petugas berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor matic berbagai merk, tiga buah mata kunci astag dan satu kunci leter Y.
Modus para tersangka ini melakukan curanmor dengan cara hunting atau mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dekat pesawahan, kebun, dan perumahan. Per unit motor curian ini dijual pelaku ke penadahnya sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
Para tersangka ini melakukan aksi curanmor di 21 TKP di Kota Tasikmalaya dan Ciamis dalam kurun waktu Desember 2018 sampai Maret 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan curanmor ini dijerat dengan pasal 363 juncto 364 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.