BANDUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Jawa Barat bersama Pemprov Jabar memusnahkan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Vape atau rokok elektronik menjadi salah satu produk ilegal yang dimusnahkan.
Pemusnahan ini berlangsung di Lapangan Parkir Timur Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (25/11/2020).
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution mengungkapkan, vape saat ini tengah diminati banyak masyarakat. Pasalnya, pemasukan dari para pelaku usaha vape ini mencapai ratusan miliar.
“Sekarang dari Vape saja bisa capai 100 miliar (keuntungannya). Tapi sekarang kita harus waspada karena makin banyak produk vape ilegal dan ini bisa membahayakan masyarakat,” ujar Saifullah.
Bea Cukai se-Jawa Barat selama tiga tahun terakhir ini telah melakukan 2.088 kali penindakan terkait 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 30,5 miliar.
Bagi Saifullah, pemusnahan barang ilegal merupakan hal positif lantaran memberikan dampak pada meningkatnya penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima daerah.
“Alokasi DBH CHT ini di antaranya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD,” ungkapnya.
Selain di Gedung Sate Bandung, pemusnahan ini dilakukan serentak di tujuh titik yang berbeda yaitu Bandung, Bekasi, Purwakarta, Cikarang, Bogor, Cirebon, dan Tasikmalaya yang disaksikan secara daring.
Dilansir dari Detikcom, barang Kena Cukai yang dimusnahkan adalah Hasil Tembakau berupa Sigaret (Rokok) sebanyak 4.845.450 batang, Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris (TIS) sebanyak 1.000.709 gram, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 13.246 botol (3.925.900 ml), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid/vape sebanyak 6.580 botol (436.580 ml).
Mencapai Miliaran
Nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan totalnya mencapai miliaran, yakni sebesar Rp 5.075.690.465 dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp 3.431.634.396.
“Potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi Barang Kena Cukai ilegal, dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal minuman etil alkohol,” tutur Saifullah.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum menyambut positif kegiatan pemusnahan produk ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai.
“Kegiatan ini menjadi bukti penegakan hukum itu hadir. Kami berharap agar barang seperti ini tidak beredar karena akan merugikan banyak pihak,” ujar Uu.
“Di Bandung itu sekarang sudah ada 42 industri yang menjual seperti ini (sambil menunjuk sebotol liquid vape) dan penerimaan kita (cukai) dari vape sampai November ini itu sekitar Rp 135 miliar,” jelasnya.
Dalam penindakan kali ini, sekitar 404 botol liquid vape dimusnahkan lantaran tidak memiliki pita cukai.
“Ini yang tidak ada pitanya ilegal. Jadi harus ada pitanya. Ini berasal dari wilayah kita, tapi belum tentu dari (kota) Bandung. Bandung pusatnya, bahkan ada asosiasinya,” tuntasnya.