BANDUNG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan dan peredaran knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat.
Larangan ini diberlakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat provinsi hingga ke desa, kelurahan, RW, bahkan RT.
Kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar.
Menurut Dedi, suara bising dari knalpot brong tidak hanya meresahkan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan di jalan raya.
“Yang menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan karena setiap kendaraan itu sudah punya standardisasi knalpotnya masing-masing. Ketika dilakukan perubahan, maka itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan di manapun berada,” tegas Dedi, Rabu (27/8/2025). Dilansir sari laman Kompas.com.
Larangan ini juga ditujukan kepada para pemilik bengkel dan pedagang, agar tidak lagi memperjualbelikan knalpot brong.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap, kebijakan ini bisa menjadi langkah awal menuju budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman.
Dedi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban di jalan.
“Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya, mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas. Hatur nuhun,” pungkas mantan Bupati Purwakarta itu.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan seluruh wilayah di Jawa Barat bisa terbebas dari suara bising yang selama ini menjadi keluhan banyak warga, terutama di kawasan pemukiman padat dan jalan utama kota.
















