Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap mitra yang tidak memenuhi kewajiban administrasi dalam program makan bergizi gratis.
Dalam kegiatan pelatihan penyediaan makanan, Sony mengingatkan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bukan sekadar dokumen formal, melainkan syarat penting untuk memastikan dapur penyelenggara benar-benar bersih dan sehat.
Ia menjelaskan, sejak hari pertama beroperasi, setiap mitra wajib segera mengajukan pendaftaran SLHS ke dinas kesehatan setempat. Jika dalam waktu 30 hari belum juga mendaftar, BGN akan memberikan sanksi berupa penghentian sementara operasional hingga proses pendaftaran dilakukan.
Saat ini, lebih dari 240 mitra tercatat berpotensi terkena sanksi karena melewati batas waktu tanpa melakukan pendaftaran. Menurut Sony, hal tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menjalankan program.
“Kalau sampai tidak mendaftar juga, berarti tidak ada niat. Bagaimana program makan bergizi bisa berjalan optimal kalau untuk mengurus sertifikat kebersihan dapur saja tidak dilakukan,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Sony menambahkan, keberadaan SLHS bukan hanya soal memiliki sertifikat, tetapi juga mencerminkan komitmen mitra dalam membangun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memenuhi standar kesehatan.
Ia juga mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 25.061 dapur SPPG di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, masih ada beberapa yang ditemukan belum memenuhi standar saat dilakukan pemeriksaan.
“Dalam pengawasan, ada yang hanya diberi peringatan, ada juga yang langsung dihentikan operasionalnya. Saya pernah menemukan dapur dengan sarana dan prasarana yang sangat tidak layak, dan saat itu juga langsung kami hentikan,” jelasnya.
BGN menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga kualitas program makan bergizi gratis agar tetap aman dan layak bagi masyarakat.
















