BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung hari ini melakukan penertiban dengan membongkar bangunan usaha Burger Bangor yang berdiri di kawasan kota.
Langkah tegas ini diambil setelah terbukti ada pelanggaran terhadap izin bangunan dan garis sepadan bangunan.
“Baik, kegiatan hari ini kita melaksanakan penertiban berupa pembongkaran bangunan Burger Bangor,” ujar Rasdian Setiadi, Kepala Satpol PP Kota Bandung, di lokasi kegiatan.
Menurut Rasdian, bangunan tersebut telah diberikan tiga kali peringatan namun tetap tidak ditindaklanjuti oleh pihak pengelola.
“Kalau kita urut, sebelumnya ini sudah kita kasih peringatan terakhir, peringatan ketiga. Setelah itu kita eksekusi,” tegasnya.
Pihak pengelola Burger Bangor sempat mengajukan gugatan ke pengadilan. Meski Pemkot sempat kalah di tahap awal, namun kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung dimenangkan oleh pemerintah.
“Memang sebelumnya mereka menggugat kita. Pemerintah kota sempat kalah, tapi bagian hukum melakukan kasasi, dan Alhamdulillah pada Februari kemarin, kasasi kita dikabulkan,” jelas Rasdian.
Berdasarkan hasil kasasi, Pemkot lalu mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada 21 April 2025 sebagai dasar eksekusi hari ini.
“Jadi karena status hukumnya sudah inkrah, hari ini kita laksanakan pembongkaran semua bangunannya,” tambahnya.
Rasdian menjelaskan bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar garis sepadan.
“Yang pertama dia tidak ada PBG-nya, yang kedua garis sepadan bangunannya juga dilanggar. Jadi sesuai regulasi, kita bongkar,” ujarnya.
Terkait status lahan, sebagian dari area yang digunakan tercatat sebagai milik Pemkot Bandung.
“Status tanahnya sebagian SHN, sebagian milik Pemkot,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan bahwa meski tengah bersengketa, pihak pengelola tetap nekat beroperasi.
“Kita cukup menghargai mereka, tapi mereka juga harus menghargai proses hukum. Bahkan saat SP3 sudah keluar pun mereka masih beroperasi,” pungkasnya.
















