BANDUNG — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung mendorong masyarakat untuk lebih siap menghadapi potensi gempa akibat pergerakan Sesar Lembang.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, menegaskan korban gempa bukan disebabkan guncangan, melainkan reruntuhan bangunan.
“Gempa itu tidak melukai, tidak membunuh. Hal yang membunuh itu adalah jejatuhan, reruntuhan dari bangunan. Jadi konsep penyelamatan diri adalah bagaimana kita menghindari jejatuhan,” jelasnya dalam talkshow di Radio Sonata, Kamis (21/8/2025).
Didi mengingatkan warga untuk mengenali ruang aman sejak dini, baik di rumah maupun tempat kerja. Titik aman bisa berupa area bawah meja, pojok dinding, atau ruangan jauh dari kaca.
“Kalau ada kaca, sebaiknya ditempel stiker agar tidak melukai saat pecah. Barang berat jangan diletakkan di atas, tapi di bawah. Lemari juga sebaiknya ditempel ke dinding supaya tidak mudah roboh,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembagian peran dalam keluarga.
“Kalau misalnya ada lima orang, pastikan ruang lindung cukup untuk lima orang. Dan harus jelas siapa ke arah mana, supaya tidak kalut,” ujarnya.
Untuk memperkuat edukasi, BPBD bersama Forum Zakat akan menjalankan program door to door agar setiap keluarga bisa lebih tangguh bencana.
Lembaga yang berhasil mengedukasi 500 orang per tahun akan diberikan penghargaan.
Selain itu, BPBD tengah menyiapkan media edukasi khusus anak melalui kartun dan buku cerita, bekerja sama dengan komunitas kreatif.
“Anak-anak itu kelompok rentan. Edukasi harus dekat dengan mereka, misalnya lewat film kartun atau buku cerita. Mudah-mudahan bisa segera diwujudkan,” katanya.
Tak hanya teori, BPBD juga akan menggelar Geotrek Sesar Lembang, tur lapangan untuk melihat langsung kondisi sesar. Hasilnya akan dibuat video agar bisa dinikmati masyarakat luas.
Di sisi lain, BPBD juga menyiapkan pelibatan RT, RW, dan kelurahan dalam pelatihan siaga bencana, sekaligus memastikan titik evakuasi sudah dipetakan dan nantinya akan memiliki payung hukum lewat Peraturan Wali Kota.
“Pemetaan sudah dilakukan, tinggal dituangkan dalam aturan turunan. Dengan begitu, semua pihak punya acuan yang jelas,” pungkas Didi.
















