BANDUNG – Sejumlah massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Jawa Barat melakukan aksi ujuk rasa di depan Gedung Sate, Senin (23/11/2020).
Dalam aksinya, para buruh itu menuntut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil agar mencabut Diktum Ketiga SK UMSK Subang tahun 2020 dan Meminta diterbitkan SK UMSK Karawang tahun 2020.
Salah seorang demonstran, Rianto menilai, SKUMSK Kabupaten Subang tahun 2020 cukup merugikan. Dimana Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang tahun 2020, pada 13 agustus 2020 telah membuka peluang bagi pengusaha untuk membayar upah dibawah UMSK Subang 2020.
“Datang ke Gedung Sate Bandung meminta agar gubernur mencabut isi SK UMSK Kabupaten Subang tahun 2020 khususnya ketiga bahwa SK UMSK hasil kesepakatan perwakilan pekerja dengan pengusaha, tetapi di dalam SK UMSK tersebut gubernur mengembalikan atas kesepakatannya kepada serikat pekerja di tingkat perusahaannya lagi. Bagi kami sangat merugikan bagi Kabupaten Subang,” ujar Rianto di lokasi.
Diktum Ketiga SK UMSK tersebut berbunyi “upah minimum sektoral Kabupaten Subang tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang bersepakat dengan serikat pekerja/serikat butuh pada sektor yang bersangkutan.”
Dengan demikian, perusahaan yang belum memiliki kesepakatan untuk menjalankan UMSK dengan serikat pekerja, tidak dapat memberlakukan besaran upah sesuai UMSK.
“Bukan, karena dengan adanya ketiga tersebut otomatis Gubernur Jawa Barat membuka peluang kepada pengusaha-pengusaha untuk memberikan upah minimum sektor Kabupaten Subang di bawah hukum minimum Subang,” ujarnya.
Massa juga menilai sikap diam Gubernur Jabar yang belum menetepkan besaran UMSK Karawang Tahun 2020, merupakan tindakan yang mengabaikan ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu, Rianto menegaskan pihaknya bersikeras untuk menuntut agar Diktum Ketiga SK UMSK Kabupaten Subang dicabut. Kemudian menerbitkan SK UMSK Karawang.
“Memohon agar Gubernur Jawa Barat segera menerbitkan SK UMSK Kabupaten Karawang tahun 2020 yang sampai saat ini sudah di penghujung tahun belum juga diterbitkan,” cetusnya.