BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta masyarakat agar semakin sadar untuk tidak parkir sembarangan. Sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pun tidak perlu menderek paksa kendaraan warga yang melanggar.
Oded menegaskan, aturan derek ini dibuat lantaran maraknya pelanggar aturan parkir di Kota Bandung. Sebelumnya, Dishub telah menerapkan penindakan penggembokan ban, penempelan stiker dan pencabutan pentil. Namun hal itu masih kurang memberikan efek jera.
“Karena memang biasanya aturan dibutuhkan melihat fakta di lapangan, karena banyak yang melanggar ini waktu itu Pak Ricky (Kepala Dishub) mengajukan draft Perda penderekan,” ucap wali kota di Kantor Dishub Kota Bandung, Jalan SOR Gedebage, Senin (23 November 2020), dilansir dari laman Humas Bandung.
Wali kota menyatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan sudah siap dilaksanakan.
Setelah aturannya disahkan, DPRD Kota Bandung telah meyetujui dukungan fasilitas sarana dan prasarana untuk melakukan penderekan. Tindakan tegas ini mendapat dukungan dari legislatif guna menciptakan ketertiban di Kota Bandung.
“Aturan sudah ada, fasilitas sudah dilengkapi, masyarakat sudah dikasih pemhaman. Mudah-mudahan tidak dipakai. Kalau masyarakat sudah sadar tidak banyak yang harus ditindak,” ujarnya.
Kendati demikian, wali kota menginstruksikan kepada Dishub Kota Bandung untuk menyosialisasi secara masif. Baik melalui pertemuan langsung, lewat daring ataupun memanfaatkan beragam kanal informasi guna masyarakat mengetahuinya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi memastikan, sosialisasi perda tentang derek dilaksanakan secara masif hingga akhir 2020. Sebab memasuki 2021 nanti aturan di perda baru ini akan mulai diterapkan.
“Kita akan sosialisasikan sampai akhir tahun. Setelah SDM lengkap dan fasilitas sarana prasarana sudah lengkap ini berjalan di awal 2021,” kata Ricky.
Pada sosialisasi kali ini, Ricky menggundang sejumlah instansi pemerintahan dan swasta. Turut hadir pada acara sosialisasi ini hadir juga operator angkutan umum serta perwakilan pengusaha dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.
“Supaya memberitahu tentang aturan ini kepada komunitasnya, sehingga pada saat pelaksanaan tidak komplain. Tentu dengan adanya ketertiban di Kota Bandung menciptakan kenyamanan dan layak untuk dikunjungi,” katanya.
Diwartakan sebelumnya, untuk penindakan sanksi derek ini dengan beberapa prosedur. Sebelumnya, petugas akan mencari pengemudinya terlebih dahulu. Apabila ditemukan hanya akan dikenai sanksi tilang oleh pihak Kepolisian.
Namun jika setelah dicari tetapi pengendara tidak ditemukan, maka kendaraanya akan dikenai sanksi derek. Kendaraannya akan diangkut ke tempat penampungan di dekat Terminal Leuwi Panjang.
Apabila tidak ada pemiliknya, maka petugas akan mendereknya. Sebelum diderek, difoto terlebih dahulu kondisinya. Di tempat kendaraan diderek, ditempel sticker untuk informasi pada pemilik kendaraan.
Guna mendukung sanksi derek ini, pada 5 November 2020 mendatang akan diluncurkan layanan aplikasi digital Sistem Informasi Derek (Simdek).
Penuntasan masalah administrasi sanksi derek ini dibereskan melalui Simdek yang bakal tersedia dalam fasilitas aplikasi gawai dan laman internet.
Soal dendanya, retribusi kendaraan roda dua (sepeda motor) atau tiga membayar Rp245 ribu dan jika menginap dikenakan biaya Rp136 ribu per hari. Untuk kendaraan roda empat retribusi dendanya Rp525 ribu dan tambahan Rp304 ribu per hari jika sampai menginap. Sedangkan untuk denda kendaraan roda lebih dari empat sebesar Rp1.050.000 dengan biaya inap Rp424 ribu per hari.
Dalam aplikasi Simdek tersedia layanan untuk masyarakat umum yang ingin melaporkan adanya pelanggaran parkir. Setelah ditindak oleh Dishub, penindakan berupa foto juga turut ditampilkan dalam Simdek.