• Tantang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Tuesday, 19 January 2021
No Result
View All Result
  • Login
Advertisement
  • Bandung
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Olahraga
  • Bandung
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Morning News
Home Bandung Kota

Ada Sanksi Derek, Walkot Bandung Himbau Warga Tidak Parkir Sembarangan

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
23 November 2020
in Bandung Kota
0 0
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta masyarakat agar semakin sadar untuk tidak parkir sembarangan. Sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pun tidak perlu menderek paksa kendaraan warga yang melanggar.

Oded menegaskan, aturan derek ini dibuat lantaran maraknya pelanggar aturan parkir di Kota Bandung. Sebelumnya, Dishub telah menerapkan penindakan penggembokan ban, penempelan stiker dan pencabutan pentil. Namun hal itu masih kurang memberikan efek jera.

Berita Terkait

Persentase Kasus Covid-19 di Kota Bandung Masih Terkendali

25 Relawan Uji Vaksin di Bandung Positif Covid-19

18 January 2021

Sepekan PSBB, 22 Tempat Usaha di Kota Bandung Disegel

18 January 2021
Dinyatakan Negatif Covid-19, Oded Sampaikan Pesan untuk Warga Kota Bandung

Dinyatakan Negatif Covid-19, Oded Sampaikan Pesan untuk Warga Kota Bandung

15 January 2021

Usai Disuntik Vaksin, Begini Perasaan Sekda Kota Bandung

14 January 2021

“Karena memang biasanya aturan dibutuhkan melihat fakta di lapangan, karena banyak yang melanggar ini waktu itu Pak Ricky (Kepala Dishub) mengajukan draft Perda penderekan,” ucap wali kota di Kantor Dishub Kota Bandung, Jalan SOR Gedebage, Senin (23 November 2020), dilansir dari laman Humas Bandung.

Wali kota menyatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan sudah siap dilaksanakan.

Setelah aturannya disahkan, DPRD Kota Bandung telah meyetujui dukungan fasilitas sarana dan prasarana untuk melakukan penderekan. Tindakan tegas ini mendapat dukungan dari legislatif guna menciptakan ketertiban di Kota Bandung.

“Aturan sudah ada, fasilitas sudah dilengkapi, masyarakat sudah dikasih pemhaman. Mudah-mudahan tidak dipakai. Kalau masyarakat sudah sadar tidak banyak yang harus ditindak,” ujarnya.

Kendati demikian, wali kota menginstruksikan kepada Dishub Kota Bandung untuk menyosialisasi secara masif. Baik melalui pertemuan langsung, lewat daring ataupun memanfaatkan beragam kanal informasi guna masyarakat mengetahuinya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi memastikan, sosialisasi perda tentang derek dilaksanakan secara masif hingga akhir 2020. Sebab memasuki 2021 nanti aturan di perda baru ini akan mulai diterapkan.

“Kita akan sosialisasikan sampai akhir tahun. Setelah SDM lengkap dan fasilitas sarana prasarana sudah lengkap ini berjalan di awal 2021,” kata Ricky.

Pada sosialisasi kali ini, Ricky menggundang sejumlah instansi pemerintahan dan swasta. Turut hadir pada acara sosialisasi ini hadir juga operator angkutan umum serta perwakilan pengusaha dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.

“Supaya memberitahu tentang aturan ini kepada komunitasnya, sehingga pada saat pelaksanaan tidak komplain. Tentu dengan adanya ketertiban di Kota Bandung menciptakan kenyamanan dan layak untuk dikunjungi,” katanya.

Diwartakan sebelumnya, untuk penindakan sanksi derek ini dengan beberapa prosedur. Sebelumnya, petugas akan mencari pengemudinya terlebih dahulu. Apabila ditemukan hanya akan dikenai sanksi tilang oleh pihak Kepolisian.

Namun jika setelah dicari tetapi pengendara tidak ditemukan, maka kendaraanya akan dikenai sanksi derek. Kendaraannya akan diangkut ke tempat penampungan di dekat Terminal Leuwi Panjang.

Apabila tidak ada pemiliknya, maka petugas akan mendereknya. Sebelum diderek, difoto terlebih dahulu kondisinya. Di tempat kendaraan diderek, ditempel sticker untuk informasi pada pemilik kendaraan.

Guna mendukung sanksi derek ini, pada 5 November 2020 mendatang akan diluncurkan layanan aplikasi digital Sistem Informasi Derek (Simdek).

Penuntasan masalah administrasi sanksi derek ini dibereskan melalui Simdek yang bakal tersedia dalam fasilitas aplikasi gawai dan laman internet.

Soal dendanya, retribusi kendaraan roda dua (sepeda motor) atau tiga membayar Rp245 ribu dan jika menginap dikenakan biaya Rp136 ribu per hari. Untuk kendaraan roda empat retribusi dendanya Rp525 ribu dan tambahan Rp304 ribu per hari jika sampai menginap. Sedangkan untuk denda kendaraan roda lebih dari empat sebesar Rp1.050.000 dengan biaya inap Rp424 ribu per hari.

Dalam aplikasi Simdek tersedia layanan untuk masyarakat umum yang ingin melaporkan adanya pelanggaran parkir. Setelah ditindak oleh Dishub, penindakan berupa foto juga turut ditampilkan dalam Simdek.

Tags: DerekKota BandungOded M DanialPemkot BandungSanksi DerekWali Kota Bandung

Rekomendasi untuk Anda

Bandung Kota

Sepekan PSBB, 22 Tempat Usaha di Kota Bandung Disegel

18 January 2021
Dinyatakan Negatif Covid-19, Oded Sampaikan Pesan untuk Warga Kota Bandung
Bandung Kota

Dinyatakan Negatif Covid-19, Oded Sampaikan Pesan untuk Warga Kota Bandung

15 January 2021
Life Style

Reaksi Positif Ariel Noah Usai Ikut Vaksinasi Covid-19 di Bandung

14 January 2021
Ariel Noah Ikut Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung Hari Ini
Life Style

Ariel Noah Ikut Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung Hari Ini

14 January 2021
Fix, Liburan ke Bandung Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen Negatif
Bandung Kota

Sekda Mengaku Tidak Waswas Jadi Penerima Dosis Pertama Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung

13 January 2021
Perayaan Natal, Gereja di Kota Bandung Dinilai Tertib Protokol Kesehatan
Bandung Kota

Pemkot Pindahkan PKL Kepatihan Ke Kings Bandung

13 January 2021
Next Post

Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini: Pagi Berawan, Siang dan Sore Berpotensi Hujan Petir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Geger Mayat Tanpa Identitas di Dago, Saksi Sebut Sempat Ada yang Teriak Berlarian

Geger Mayat Tanpa Identitas di Dago, Saksi Sebut Sempat Ada yang Teriak Berlarian

2 November 2020
Setelah Sukses Viralkan Odading Mang Oleh, Kini Ade Londok Bikin Geram Netizen Hingga Publik Figur

Setelah Sukses Viralkan Odading Mang Oleh, Kini Ade Londok Bikin Geram Netizen Hingga Publik Figur

22 October 2020
Dituding Mirip, Gisel Akhirnya Angkat Bicara soal Video Panas Viral

Dituding Mirip, Gisel Akhirnya Angkat Bicara soal Video Panas Viral

8 November 2020
Persentase Kasus Covid-19 di Kota Bandung Masih Terkendali

5 Daerah di Jawa Barat Masuk Zona Merah Covid-19 Pekan Ini

5 January 2021
Instagram Facebook Twitter

About

Informasi terupdate Bandung Kota dan sekitarnya. Infobandungkota.com

Categories

  • Bandung Kota
  • Bandung Raya
  • Cimahi
  • Explorer Bandung
  • Jawa Barat
  • Kab Bandung
  • Kab Bandung Barat
  • Kuliner Bandung
  • Life Style
  • Nasional
  • Olahraga
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Warga Depok Meninggal di Taksi Online Usai Ditolak 10 RS Covid-19, Ini Respons Ridwan Kamil
  • Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Selasa 19 Januari 2021
  • Ridwan Kamil Sebut 4.070 Warga Jabar Sudah Divaksinasi
  • Ridwan Kamil Angkat Bicara Terkait 25 Relawan Uji Vaksin di Bandung Bisa Positif Covid-19

© 2020 Wardhana Indohome

No Result
View All Result
  • Login
  • Bandung
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Olahraga

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In