• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 6 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Covid-19 Melandai, MUI Serukan Saf Salat Berjamaah Dirapatkan Lagi

Novi Rahma by Novi Rahma
11 Mar 2022
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0

Suasana salat iduladha 1439 Hijirah di Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat Sumber: Tribun

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Melandainya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah melonggarkan beberapa aturan.

Bahkan kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyuarakan saf salat berjamaah kembali dirapatkan di seluruh tempat.

Berita Terkait

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyebut bahwa pelonggaran aktivitas sosial menjadi dasar adanya dispensasi untuk kegiatan keagamaan.

“Dengan demikian, salat berjamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan,” kata Niam seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Selain saf salat berjamaah dirapatkan, pengajian di masjid dan perkantoran yang dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan.

Namun umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

“Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan, seperti pelonggaran aktivitas masyarakat termasuk di transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api.

 

Tags: Covid-19MUIPemerintah

Rekomendasi untuk Anda

Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ditanggung Pemerintah
Nasional

Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ditanggung Pemerintah

13 September 2025
Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Akan Berikan Jawaban Resmi Terkait Tuntutan “17+8”
Nasional

Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Akan Berikan Jawaban Resmi Terkait Tuntutan “17+8”

8 September 2025
100 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Siap Direnovasi, Tunggu Tanda Tangan Pemilik
Bandung Kota

100 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Siap Direnovasi, Tunggu Tanda Tangan Pemilik

26 June 2025
Wali Kota Farhan Siap Temui Pemerintah Pusat, Desak Kelanjutan Fly Over Nurtanio
Bandung Kota

Wali Kota Farhan Siap Temui Pemerintah Pusat, Desak Kelanjutan Fly Over Nurtanio

18 June 2025
Kemenkes Terbitkan Imbauan Waspada Covid-19, Varian Baru Muncul di Negara Tetangga
Nasional

Kemenkes Terbitkan Imbauan Waspada Covid-19, Varian Baru Muncul di Negara Tetangga

31 May 2025
Respons Tegas MUI Usai Wacana Legalisasi Kasino Dibuka DPR: Judi Langgar UU dan Norma Masyarakat
Nasional

Respons Tegas MUI Usai Wacana Legalisasi Kasino Dibuka DPR: Judi Langgar UU dan Norma Masyarakat

14 May 2025
Next Post
MUI: Timbun Minyak Goreng Hukumnya Haram

MUI: Timbun Minyak Goreng Hukumnya Haram

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In