BANDUNG – Pemerintah akan kembali memberlakukan syarat vaksin booster bagi pelaku perjalanan, menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan syarat vaksin booster ini diambil saat rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (4/7/2022).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa syarat vaksin booster ini diatur dalam peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” kata Luhut dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (4/7/2022).
“Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” imbuhnya.
Selain Indonesia, kenaikan kasus Covid-19 secata signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Namun Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.
Luhut menyebut, capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Bahkan dari data PeduliLindungi, rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang. Namun hanya 24,6 persen yang sudah booster.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ujae Luhut.