BANDUNG — Kasus korupsi dana hibah kembali mencoreng dunia olahraga. Dua pengurus inti National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet disabilitas.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menyebut, kedua tersangka adalah Ketua NPCI Kardi Leo (KD) dan mantan bendahara Norman Julian (NY).
Penetapan tersangka dilakukan setelah laporan masuk pada 13 Agustus 2025 dan penyidik menemukan cukup bukti untuk menaikkan status perkara.
“Kasus penyalahgunaan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi ini sudah resmi naik ke penyidikan. Kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat mencapai lebih dari Rp7,1 miliar,” ujar Mustofa, seperti dilansir dari laman Kumparan.co. pada Selasa (2/12/2025).
Laporan Fiktif, Dana Hibah Rp12 Miliar Raib
NPCI Kabupaten Bekasi menerima total Rp12 miliar hibah APBD 2024, dicairkan dalam dua tahap:
- Rp9 miliar (7 Februari 2024)
- Rp3 miliar (5 November 2024)
Namun sebagian besar dana itu tidak digunakan untuk kegiatan olahraga disabilitas. Penyidik menemukan laporan kegiatan fiktif seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, hingga pembelian peralatan olahraga yang ternyata tidak pernah ada.
Audit Inspektorat mencatat kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.
Dipakai untuk Kampanye & Beli Dua Innova Zenix
Penelusuran aliran dana mengungkap dugaan penggunaan untuk kepentingan pribadi dan politik.
Kardi Leo diduga memakai sekitar Rp2 miliar untuk biaya kampanye sebagai calon legislatif.
Norman Julian diduga memakai Rp1,79 miliar untuk membeli dua Toyota Innova Zenix menggunakan identitas keluarganya.
Dari seluruh dana yang diduga dikuras, baru Rp319 juta yang berhasil dilacak penggunaannya secara detail.
61 Saksi, Uang Tunai Rp400 Juta Disita
Dalam proses penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- SK Bupati soal hibah Rp9 miliar & Rp3 miliar
- Proposal serta laporan pertanggungjawaban
- SP2D, data mutasi rekening, dan dokumen pembelian mobil
- Uang tunai Rp400 juta
Total 61 saksi telah diperiksa, termasuk ahli pidana dan auditor.
Mustofa menegaskan penyidikan masih terus berkembang. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
















