BANDUNG — Sengketa lahan SMAN 1 Bandung memasuki babak baru.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, buka suara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus ini.
Menurutnya, negara harus tetap berdiri kokoh untuk kepentingan pendidikan.
“Negara tidak boleh kalah oleh perorangan, oleh kelompok. Apalagi kepentingan negara adalah untuk pendidikan, bukan kepentingan perorangan,” tegas Dedi di Cirebon, seperti dilansir dari prfmnews.com.
PTUN Bandung sebelumnya menetapkan pembatalan sertifikat Hak Pakai milik Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk lahan seluas 8.450 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai lokasi SMAN 1 Bandung.
Dalam amar putusan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang dibacakan Kamis, 17 April 2025, pengadilan juga memerintahkan agar lahan tersebut dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PLK.
Meski begitu, Dedi dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan melakukan banding atas keputusan tersebut.
“Kita banding, kita banding, kita meyakini bahwa itu adalah asetnya provinsi,” ujar Dedi.
Pernyataan serupa datang dari Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin. Ia menilai keputusan PTUN tidak mempertimbangkan kepentingan publik secara adil.
“Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita,” kata Arief pada Sabtu, 19 April 2025. Ia juga menilai bahwa semestinya pengadilan memperhitungkan peran vital sekolah sebagai fasilitas pendidikan umum.
Sengketa lahan ini menjadi sorotan publik, mengingat SMAN 1 Bandung adalah salah satu sekolah ikonik di Kota Kembang.
Belum diketahui kapan proses banding akan diajukan, namun Pemprov Jabar memastikan akan terus memperjuangkan hak kepemilikan lahan demi keberlangsungan pendidikan di Jawa Barat.