• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 13 July 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Ditetapkan Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

Novi Rahma by Novi Rahma
20 Apr 2022
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
MUI: Timbun Minyak Goreng Hukumnya Haram

Ilustrasi Minyak Goreng. (Instagram/@minyakgoreng.774)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) RI, berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.

Selain itu, Kejagung menetapkan 3 tersangka lainnya. Jadi totalnya ada 4 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

Berita Terkait

PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos, Ratusan Ribu Dipakai Buat Judi Online

PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos, Ratusan Ribu Dipakai Buat Judi Online

11 July 2025
Mulai 14 Juli, Sekolah di Jawa Barat Masuk Pukul 06.30 WIB, Tapi Bisa Disesuaikan Tiap Daerah

Mulai 14 Juli, Sekolah di Jawa Barat Masuk Pukul 06.30 WIB, Tapi Bisa Disesuaikan Tiap Daerah

10 July 2025
Menag Wacanakan Umrah dan Haji Naik Kapal Laut, Ini Kata Nasaruddin Umar

Menag Wacanakan Umrah dan Haji Naik Kapal Laut, Ini Kata Nasaruddin Umar

9 July 2025
Luas Tanah Rumah Subsidi Akan Dipangkas dari 60 m² Jadi 25 m², Pengembang Khawatirkan Kelayakan

Kalau Warganya Nggak Setuju, Menteri PKP Siap Batalkan Rumah Subsidi 14 Meter Persegi

9 July 2025

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, dilansir dari laman Kompas, Selasa (19/4/2022).

Adapun 3 tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Kejagung menyebut ketiganya adalah dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” cetus Burhanuddin.

Diketahui sebelumnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Jaksa melakukan penyelidikan sejak 14 Maret 2022, dan telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

Burhanuddin membeberkan bahwa awalnya pada akhir 2021, terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

Sehingga membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation, dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Bahkan Kemendag pun sempt menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” pungkas Burhanuddin.

Tags: KejagungMinyak Goreng

Rekomendasi untuk Anda

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO
Nasional

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO

18 June 2025
Tingkatkan Kewaspadaan dan Mitigasi Bencana, Pemkot Akan Bentuk Kampung Siaga Bencana
Bandung Kota

Soal Kelangkaan MinyaKita, Ini Kata Wali Kota Bandung

14 February 2023
Kota Bandung Masih Kekurangan Minyak Goreng Curah
Nasional

Luhut: Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau Tunjukkan NIK

26 June 2022
Kota Bandung Masih Kekurangan Minyak Goreng Curah
Nasional

Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah per Hari Ini

1 June 2022
Pedagang di Bandung Belum Bisa Jual Murah Minyak Goreng Sesuai Aturan Pemerintah, Ini Alasannya
Nasional

Jokowi: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali 23 Mei 2022

20 May 2022
Jokowi: Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut Jika Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi
Nasional

Jokowi: Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut Jika Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

28 April 2022
Next Post

Pemerintah Prediksi Sebanyak 14,7 Juta Orang Mudik ke Jawa Barat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In