BANDUNG — Desain rumah subsidi berukuran mungil 14 meter persegi yang sempat dipamerkan di sebuah mal Jakarta belakangan ini ramai diperbincangkan publik.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan siap membatalkan rencana tersebut jika masyarakat memberikan respons negatif.
“Itu (rumah subsidi 14 meter persegi) kan draft (rancangan) kami. Kita sounding (penjajakan pasar) kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan (tanggapan) masyarakat itu. Belum ada suatu keputusan,” ujar Maruarar Sirait seperti dilansir dari laman Tirto.id, Sabtu (5/7/2025).
“Kalau memang itu tidak mendapatkan (tanggapan) positif dari masyarakat, ya saya batalkan. Selesai,” sambungnya.
Maruarar menegaskan bahwa desain rumah tersebut baru sebatas uji konsep. Ia juga membuka ruang evaluasi jika terdapat pelanggaran aturan dalam proses pembuatan mock up rumah subsidi tersebut.
“Kalau nanti responnya ada aturan yang dilanggar dan sebagainya, saya akan tanyakan Dirjen (Direktur Jenderal) saya,” katanya.
Sebagai catatan, konsep rumah subsidi minimalis ini dirancang dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, dengan ukuran minimal bangunan 18 meter persegi dan tanah 25 meter persegi.
Namun, aturan resmi yang masih berlaku saat ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 mengatur ukuran minimal bangunan rumah subsidi sebesar 21 meter persegi dengan luas tanah minimal 60 meter persegi.
















