• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 20 June 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Disnaker Kota Bandung Buka Posko Pengaduan THR Jelang Idulfitri 2026

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
05 Mar 2026
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
1
Disnaker Kota Bandung Buka Posko Pengaduan THR Jelang Idulfitri 2026
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mengantisipasi kendala pembayaran yang dialami pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menyatakan pihaknya siap mengawal pelaksanaan pembayaran THR di wilayah Kota Bandung.

Berita Terkait

Peluang Kerja Makin Dekat, Hampir 2.000 Lowongan Dibuka di Job Fair Bandung

Peluang Kerja Makin Dekat, Hampir 2.000 Lowongan Dibuka di Job Fair Bandung

19 June 2026
Jalan Terusan Pasirkoja Ditata, Ratusan Bangunan Liar Mulai Dibongkar

Jalan Terusan Pasirkoja Ditata, Ratusan Bangunan Liar Mulai Dibongkar

18 June 2026
Hari Besar Keagamaan Lebih Kondusif, Tempat Hiburan yang Melanggar Ditindak

Hari Besar Keagamaan Lebih Kondusif, Tempat Hiburan yang Melanggar Ditindak

16 June 2026
Jelang Ramainya Liburan, Ratusan Personel Jaga Keamanan Kota Bandung

Jelang Ramainya Liburan, Ratusan Personel Jaga Keamanan Kota Bandung

14 June 2026

“Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menuturkan, Disnaker Kota Bandung akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan.

“Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3) berkomitmen memastikan kepatuhan pengusaha terhadap kewajiban pembayaran THR Keagamaan tahun 2026.

Penegakan hukum terkait pembayaran THR mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Selain itu, pekerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR. Sementara itu, pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak atas THR.

Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga tetap berhak menerima THR, sepanjang belum mendapatkannya dari perusahaan sebelumnya.

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja antara satu hingga kurang dari 12 bulan, THR dibayarkan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.

Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan (clean wages). Untuk pekerja harian, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima.

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus diberikan dalam bentuk uang rupiah. Pembayaran dilakukan satu kali dalam setahun sesuai hari raya masing-masing pekerja.

Apabila dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur besaran THR yang lebih besar, maka perusahaan wajib membayarkannya sesuai ketentuan tersebut.

Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 yang diperkirakan berlangsung pada 20–24 Maret 2026, pengawasan intensif akan dilakukan pada 13–19 Maret 2026. Pengawasan juga akan berlanjut setelah hari raya pada 25–27 Maret 2026.

Tags: BandungDisnaker Kota BandungKota BandungPosko Pengaduan THRUpah THR Pekerja

Rekomendasi untuk Anda

Peluang Kerja Makin Dekat, Hampir 2.000 Lowongan Dibuka di Job Fair Bandung
Bandung Kota

Peluang Kerja Makin Dekat, Hampir 2.000 Lowongan Dibuka di Job Fair Bandung

19 June 2026
Jalan Terusan Pasirkoja Ditata, Ratusan Bangunan Liar Mulai Dibongkar
Bandung Kota

Jalan Terusan Pasirkoja Ditata, Ratusan Bangunan Liar Mulai Dibongkar

18 June 2026
Hari Besar Keagamaan Lebih Kondusif, Tempat Hiburan yang Melanggar Ditindak
Bandung Kota

Hari Besar Keagamaan Lebih Kondusif, Tempat Hiburan yang Melanggar Ditindak

16 June 2026
Jelang Ramainya Liburan, Ratusan Personel Jaga Keamanan Kota Bandung
Bandung Kota

Jelang Ramainya Liburan, Ratusan Personel Jaga Keamanan Kota Bandung

14 June 2026
Harga BBM Naik, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Hemat Agar Layanan Publik Tetap Berjalan
Bandung Kota

Harga BBM Naik, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Hemat Agar Layanan Publik Tetap Berjalan

13 June 2026
Warga Kini Bisa Urus Kendala SPMB di Satu Tempat, Dari Dokumen hingga Konsultasi Sekolah
Bandung Kota

1.500+ Aduan Masuk Pas SPMB Bandung, Ternyata Ini Masalah Utamanya dan Respons Pengaduannya

12 June 2026
Next Post
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

Comments 1

  1. ricky subgaja says:
    4 months ago

    Halo pak/bu yang saya hormati
    Saya bekerja 3/4 tahun di PT. FAJAR MITRA KRIDA ABADI Tahun 2024 bulan desember saya kena PHK namun lebaran di bulan maret 2025 saya tidak mendapatkan THR yang harus nya saya dapati.
    Karena sebelum nya saya tidak tahu harus laporan kemana.
    Saya disini ingin menanyakan apakah masih bisa di uruskan atau tidak.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In