BANDUNG – Komisi I DPR RI telah sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), usai mendengarkan pandangan dari berbagai fraksi.
Pembahasan itu rencananya dilanjutkan pada periode Masa Persidangan ke-V agar memuat materi-materi yang lebih komprehensif dan kontekstual.
Kabar ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat mewakili komisinya untuk menyetujui perubahan UU ITE dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta ( Senin (10/4/2023).
Ia juga membeberkan sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas mendatang.
“Kami sampaikan bahwa jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM yang terdiri dari atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM,” ujar Politikus PKS itu, dilansir dari laman Viva.
Sementara Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G. Plate yang mewakili pemerintah, menyatakan siap menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan.
“Pemerintah siap untuk menindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan penetapan revisi Undang-Undang ITE ini dengan cepat. Melalui Keputusan Menkominfo Nomor 120 tahun 2023, Pemerintah telah membentuk Panja Pemerintah dalam pembahasan yang dimaksud,” jelasnya.
“Secara umum, (perubahan) UU ITE akan memuat dua materi pokok yakni penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrimeyang merujuk pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” pungkasnya.
















