BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus meningkatkan penegakan dan pengawasan pada pelaksanaan Pembatasan Seosial Beskala Besar (PSBB) proporsional pada 11-25 Januari 2021 dan kini diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Selama dua pekan PSBB proporsional, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah menindak sebanyak 31 pelanggar.
Kepala Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengungkapkan bahwa 31 pelanggar tersebut disegel dan didenda.
Tindakan ini dikarenakan para pelaku usaha tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan aturan jam operasional.
“Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasinal dinyatakan berakhir,” tegas idris, seperti dilansir dari laman resmi Humas Kota Bandung, Rabu (27/1/2021).
“Ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi masih coba-coba membuka. Di antaranya spa/massage,” jelasnya.
Dari total 31 pelanggaran, 10 di antaranya disegel. Mereka terdiri dari kafe, restoran, dan tempat hiburan malam (karaoke, diskotik).
“Sementara yang didenda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe, dan minimarket,” ungkap Idris.
Total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PSBB Proporsional, yaitu sebesar Rp15 juta. “Kita kenakan denda administratif. Kita memperoleh Rp15 juta dan sudah distor ke kas daerah,” bebernya.
Kendati demikian, Idris memastikan, hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sebab sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang.
“Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, tapi sampai saat ini belum (ada),” tuturnya.
Sementara untuk menekan terjadinya kembali pelanggaran selama perpanjangan PSBB Proporsional sampai 8 Februari 2021, pihaknya akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan memeriksa prokes.
“Kita juga akan mendorong Satgas tingat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana di Perwal. Mereka punya kewenangan yang hampir sama,” bebernya.
Gila emang lagi cari duit udah mah disuruh tutup di palak lagi makin aja bikin sengsara rakyat