BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung merespons cepat beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jalan Braga, salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Bandung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan apresiasi atas perhatian Dedi Mulyadi yang turut menyoroti persoalan tersebut.
“Pemkot Bandung mengucapkan terima kasih atas perhatian Bapak Gubernur Jawa Barat. Masukan tersebut menjadi pengingat sekaligus penguat bagi kami untuk terus berbenah dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” ujar Rasdian.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, Rasdian mengungkapkan bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi sekitar satu bulan lalu.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa Dishub Kota Bandung tetap memproses dan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Dishub telah menginstruksikan petugas untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk memastikan keberadaan juru parkir resmi serta kepatuhan terhadap tarif dan mekanisme parkir.
“Kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Petugas di lapangan akan melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran, termasuk dugaan praktik pungli parkir,” katanya.
Rasdian juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan parkir yang berlaku di Kota Bandung. Ia menegaskan bahwa karcis parkir resmi menjadi dasar penarikan retribusi.
“Ini penting diketahui masyarakat. Karcis parkir resmi merupakan bukti legalitas dan dasar penarikan retribusi. Jika tidak diberikan karcis, maka parkir tersebut tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Pemkot Bandung, lanjut Rasdian, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penataan parkir, terutama di kawasan wisata, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.
Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan dugaan pungli melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bandung.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Bidang Operasional sekaligus Pelaksana Tugas Kasi Ketertiban Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menjelaskan bahwa kejadian dugaan pungli parkir tersebut terjadi pada malam hari, 25 November lalu, dan telah ditangani bersama Polsek Sumur Bandung.
“Untuk kejadian yang viral di Braga itu sebenarnya sudah ditangani. Pada saat kejadian, kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk dengan Kanit Lantas. Penanganan terhadap parkir maupun juru parkir yang bersangkutan dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, lokasi tersebut bukan merupakan titik parkir resmi dan tidak termasuk dalam area pengelolaan parkir yang memiliki setoran kepada pemerintah daerah.
“Di lokasi itu tidak ada titik parkir resmi, sehingga tidak ada setoran ke pemerintah. Karena itu, potensi munculnya juru parkir tidak bertanggung jawab bisa terjadi, terutama pada malam hari di luar pantauan petugas,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Dishub Kota Bandung juga telah memasang water barrier di lokasi kejadian untuk mencegah kendaraan parkir sembarangan. Ulloh pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di kawasan wisata pada malam hari.
“Kami mengimbau pengemudi untuk memperhatikan apakah di lokasi tersebut terdapat marka parkir atau rambu yang memperbolehkan parkir. Jangan sembarangan parkir, karena kondisi tersebut bisa dimanfaatkan oleh oknum jukir yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Dishub Kota Bandung memastikan setiap laporan masyarakat, baik melalui layanan resmi maupun media sosial, akan segera ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan.
Namun untuk penindakan hukum terkait pungli, kewenangan tetap berada pada aparat penegak hukum.
















