BANDUNG – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian uang dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sebanyak 3 orang dari 4 kompolotan pelaku pencurian spesialis ganjal ATM ditangkap pada Kamis (15/4/2021). Para tersangka terakhir beraksi pada Sabtu 23 Januari 2021 lalu sekitar pukul 11.30 WIB.
“Tiga pelaku ini berinisial NA, AH dan V berhasil kita ciduk. Seorang lagi masih dalam pengejaran tim kita,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Doni Hermawan.
Kasus ini terungkap saat pelapor atas nama Risdianto, salah seorang pengusaha, kehilangan uang sebanyak Rp 467.815.200. Uang tersebut telah hilang dari saldo rekeningnya.
“Jadi korban kaget saat mengetahui ada transaksi dan saldo dalam rekeningnya hampir setengah miliar rupiah sudah hilang. Lalu korban melapor ke kita,” terangnya.
“Mendapat laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melalukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.” tutur Kapolres.
“Jadi awalnya pelapor menyuruh karyawannya untuk menarik tunai dan cek saldo di ATM BCA Jalan Perintis Kemerdekaan,” bebernya.
Saat itu karyawan yang jadi saksi kunci dalam kasus tersebut beberapa kali memasukan ATM tetapi tidak bisa seperti yang terganjal.
“Kemudian ada salah satu pelaku di belakang saksi ini menawarkan bantuan. Tanpa diketahui saksi, pelaku ini menukarkan ATM yang dibawa saksi dengan ATM palsu,” lanjutnya.
Akhirnya pelaku berhasil mengantongi ATM asli dan mengetahui nomor PIN ATM tersebut. Sementara itu saksi langsung pulang dan memberitahukan kepada pelapor bahwa ATM-nya macet.
“Kemudian pelaku bersama rekan-rekan lainnya yang bertugas memantau situasi dan menjadi sopir langsung tancap gas ke Bandung. Kemudian di sana para pelaku membelanjakan uang dari ATM itu,” tambahnya.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti 89 kartu ATM berbagai bank, 1 kartu ATM amankan barang bukti kalung emas, cincin emas, televisi, dan lain sebagainya. Barang-barang itu dibeli pelaku menggunakan ATM korban.
Selain itu, dengan menggunakan ATM korban, para pelaku belanja sejumlah barang bukti itu dan mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening pelaku yang dijadikan penampungan uang.
“Hasil pemeriksaan kita sementara, komplotan ini kerap beraksi di sejumlah lokasi lainnya di Jawa Timur, Jawa Tengah di Jawa Barat. Para pelaku terancam penjara 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP,” tukasnya.