BANDUNG – Ratusan buruh yang tergabung kedalam Serikat Buruh Jawa Barat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Senin (26/10/2021).
Dari pantauan infobandungkota dilokasi, ratusan buruh tersebut berbaris didepan Gedung Sate, Kota Bandung sejak siang. Mereka menyuarakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar usulan penetapan upah minimum tahun 2022.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Jawa Barat, Ajat Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya juga menolak Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Inilah yang memang kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat agar tetap mengawal penetapan upah minimum Kota atau Kabupaten sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota di Provinsi Jawa Barat,” ucapnya di Gedung Sate Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (26/10/2021).
Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengungkapkan bahwa dalam aksinya kali ini, sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seperti, Batalkan UU, Cipta Kerja, Tolak penetapan UMP tahun 2022 di wilayah Jawa Barat, Tetapkan UMK tahun 2022 di Kabupaten atau Kota se-Jawa Barat sebesar 10 persen, dan Tetapkan upah di atas minimum sebagai pengganti UMSK.
Maka dari itu, ia mengatakan bahwa kenaikan upah minimum sangat dinanti-nanti oleh pekerja atau buruh di Jawa Barat untuk meningkatkan daya beli dan salah satu untuk meningkatkan produktivitas pekerja.
“Bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kwartal 2 sebesar 7,07 persen dan inflasi Year to Year sebesar 1,78 persen dan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kwartal 3 dan 4 bisa mencapai 10 persen. Sehingga tuntutan kaum buruh sebesar 10 persen tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional,” tegasnya.
“Karena dengan kenaikan upah minimum tahun ini, tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Jawa barat. Maka, oleh karena itu kita meminta Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMK Tahun 2022 sesuai dengan tuntutan kaum buruh,” tandasnya.