• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Friday, 17 April 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Insinerator Mini Dilarang untuk Pengolahan Sampah, Pemkot Bandung Tegaskan Patuh Arahan KLH

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
18 Jan 2026
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Insinerator Mini Dilarang untuk Pengolahan Sampah, Pemkot Bandung Tegaskan Patuh Arahan KLH
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mematuhi arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam penanganan sampah kota, khususnya terkait larangan penggunaan insinerator mini yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan seluruh kebijakan pengelolaan sampah di Kota Bandung akan tetap berada dalam koridor hukum dan berbasis data resmi.

Berita Terkait

Banjir di Bandung Timur Belum Surut, Penanganan Dipercepat

Banjir di Bandung Timur Belum Surut, Penanganan Dipercepat

17 April 2026
Sampah Bandung Akan Diolah Jadi Listrik, Target 800 Ton per Hari

Sampah Bandung Akan Diolah Jadi Listrik, Target 800 Ton per Hari

16 April 2026
Rumah Sakit di Kota Bandung yang Menolak Pasien Bakal Kena Tindak Tegas

Dinkes Dorong Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi Lengkap, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan

15 April 2026
Tak Ada Ampun! Parkir Liar di Bandung Siap Diderek, Operasi Gabungan Terus Digencarkan

Tak Ada Ampun! Parkir Liar di Bandung Siap Diderek, Operasi Gabungan Terus Digencarkan

14 April 2026

“Kami mencatat dan menghargai penegasan Menteri Lingkungan Hidup bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan emisi berbahaya. Pemkot Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional,” ujar Farhan dikutip dari pernyataan resminya, Sabtu, 17 Januari 2026.

Farhan menjelaskan, insinerator mini yang dilarang merupakan perangkat pembakaran sampah berkapasitas kecil, umumnya berkisar antara puluhan hingga ratusan kilogram per jam, seperti yang biasa digunakan pada fasilitas kecil dan menengah.

“Pemahaman soal kapasitas ini penting agar masyarakat bisa membedakan antara insinerator mini yang dilarang dan fasilitas berskala besar yang memiliki sistem pengendalian emisi ketat,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan menggunakan perangkat yang termasuk kategori insinerator mini. Adapun fasilitas pembakaran yang saat ini dimiliki atau tengah dikaji di wilayah Bandung berada pada skala yang jauh lebih besar, dengan kapasitas lebih dari satu ton per hari, dan tetap harus melalui kajian ketat.

“Setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran akan dikaji secara menyeluruh, baik dari aspek emisi, perizinan lingkungan, maupun dampak kesehatan masyarakat,” tegas Farhan.

Farhan juga mengungkapkan tantangan serius yang tengah dihadapi Kota Bandung terkait pengelolaan sampah. Berdasarkan data Pemkot Bandung, timbulan sampah harian mencapai sekitar 1.496,3 ton per hari, sementara kuota pengiriman ke TPA Sarimukti hanya sebesar 981,3 ton per hari.

“Artinya, lebih dari 500 ton sampah per hari belum dapat terangkut ke TPA. Kondisi ini diperberat karena Kota Bandung tidak memiliki TPA sendiri dan sepenuhnya bergantung pada Sarimukti yang sudah kelebihan kapasitas,” ungkapnya.

Selain itu, pembatasan pengiriman maksimal 140 rit per hari, sementara potensi armada mencapai 154 rit, menyebabkan masih adanya sisa sampah yang berpotensi menumpuk di sejumlah titik.

Meski demikian, Farhan menyebut Pemkot Bandung telah menangani sekitar 136 titik penumpukan sampah dan kini fokus menguatkan pengolahan sampah di tingkat TPS dan wilayah.

“Larangan insinerator mini kami terima sebagai bagian dari prioritas perlindungan lingkungan. Karena itu, solusi yang kami ambil harus sejalan dengan regulasi pusat sekaligus efektif untuk kondisi lapangan di Bandung,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Pemkot Bandung akan menghentikan seluruh rencana penggunaan insinerator mini, mempercepat pengolahan sampah di sumber melalui program 3R, komposting komunitas, maggot, bank sampah, serta TPST berbasis RW.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan pengelola TPA Sarimukti untuk mencari solusi jangka menengah dan panjang agar penumpukan sampah tidak terulang,” ujar Farhan.

Di akhir pernyataannya, Farhan mengajak seluruh warga Bandung untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga.

“Masalah sampah tidak bisa diselesaikan pemerintah sendiri. Kurangi sampah, pilah dari rumah, olah sampah organik di lingkungan, dan dukung program Kang Pisman. Dengan kerja sama semua pihak, saya yakin Bandung bisa lebih bersih dan nyaman,” pungkasnya.

Tags: BandungInsinerator MiniKementerian Lingkungan HidupKota BandungPengolahan sampahWali Kota Bandung

Rekomendasi untuk Anda

Banjir di Bandung Timur Belum Surut, Penanganan Dipercepat
Bandung Kota

Banjir di Bandung Timur Belum Surut, Penanganan Dipercepat

17 April 2026
Sampah Bandung Akan Diolah Jadi Listrik, Target 800 Ton per Hari
Bandung Kota

Sampah Bandung Akan Diolah Jadi Listrik, Target 800 Ton per Hari

16 April 2026
Rumah Sakit di Kota Bandung yang Menolak Pasien Bakal Kena Tindak Tegas
Bandung Kota

Dinkes Dorong Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi Lengkap, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan

15 April 2026
Tak Ada Ampun! Parkir Liar di Bandung Siap Diderek, Operasi Gabungan Terus Digencarkan
Bandung Kota

Tak Ada Ampun! Parkir Liar di Bandung Siap Diderek, Operasi Gabungan Terus Digencarkan

14 April 2026
Relawan Gelar Aksi “Kadedeuh”, Bersihkan Jalan Braga demi Keasrian Kota
Bandung Kota

Relawan Gelar Aksi “Kadedeuh”, Bersihkan Jalan Braga demi Keasrian Kota

14 April 2026
Sapu-Sapu Kota Digelar, ASN hingga Lurah Wajib Turun Langsung Tangani Sampah
Bandung Kota

Sapu-Sapu Kota Digelar, ASN hingga Lurah Wajib Turun Langsung Tangani Sampah

13 April 2026
Next Post
Babakan Ciparay Tancap Gas, Buruan Sae RW 09 Disiapkan Jadi Model Kelurahan

Babakan Ciparay Tancap Gas, Buruan Sae RW 09 Disiapkan Jadi Model Kelurahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In