• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 9 September 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Insinerator Mini Dilarang untuk Pengolahan Sampah, Pemkot Bandung Tegaskan Patuh Arahan KLH

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
18 Jan 2026
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Insinerator Mini Dilarang untuk Pengolahan Sampah, Pemkot Bandung Tegaskan Patuh Arahan KLH
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mematuhi arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam penanganan sampah kota, khususnya terkait larangan penggunaan insinerator mini yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan seluruh kebijakan pengelolaan sampah di Kota Bandung akan tetap berada dalam koridor hukum dan berbasis data resmi.

Berita Terkait

Orang Tua Tak Perlu Beli Seragam di Sekolah, Disdik Bandung Tegaskan Aturannya

Orang Tua Tak Perlu Beli Seragam di Sekolah, Disdik Bandung Tegaskan Aturannya

5 September 2026
Jalan Soekarno-Hatta Bandung Bakal Dipercantik, PJU hingga JPO Ditata Mulai Oktober 2026

Jalan Soekarno-Hatta Bandung Bakal Dipercantik, PJU hingga JPO Ditata Mulai Oktober 2026

4 September 2026
Pelaku Pembunuhan Wanita yang Terbungkus Kardus di Jalan Soetta Bandung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Palembang

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Terbungkus Kardus di Jalan Soetta Bandung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Palembang

2 September 2026
Fun Fishing Jurnalis dan ASN, Pewarta Balai Kota Bandung Perkuat Sinergi dengan Pemkot

Fun Fishing Jurnalis dan ASN, Pewarta Balai Kota Bandung Perkuat Sinergi dengan Pemkot

29 August 2026

“Kami mencatat dan menghargai penegasan Menteri Lingkungan Hidup bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan emisi berbahaya. Pemkot Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional,” ujar Farhan dikutip dari pernyataan resminya, Sabtu, 17 Januari 2026.

Farhan menjelaskan, insinerator mini yang dilarang merupakan perangkat pembakaran sampah berkapasitas kecil, umumnya berkisar antara puluhan hingga ratusan kilogram per jam, seperti yang biasa digunakan pada fasilitas kecil dan menengah.

“Pemahaman soal kapasitas ini penting agar masyarakat bisa membedakan antara insinerator mini yang dilarang dan fasilitas berskala besar yang memiliki sistem pengendalian emisi ketat,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan menggunakan perangkat yang termasuk kategori insinerator mini. Adapun fasilitas pembakaran yang saat ini dimiliki atau tengah dikaji di wilayah Bandung berada pada skala yang jauh lebih besar, dengan kapasitas lebih dari satu ton per hari, dan tetap harus melalui kajian ketat.

“Setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran akan dikaji secara menyeluruh, baik dari aspek emisi, perizinan lingkungan, maupun dampak kesehatan masyarakat,” tegas Farhan.

Farhan juga mengungkapkan tantangan serius yang tengah dihadapi Kota Bandung terkait pengelolaan sampah. Berdasarkan data Pemkot Bandung, timbulan sampah harian mencapai sekitar 1.496,3 ton per hari, sementara kuota pengiriman ke TPA Sarimukti hanya sebesar 981,3 ton per hari.

“Artinya, lebih dari 500 ton sampah per hari belum dapat terangkut ke TPA. Kondisi ini diperberat karena Kota Bandung tidak memiliki TPA sendiri dan sepenuhnya bergantung pada Sarimukti yang sudah kelebihan kapasitas,” ungkapnya.

Selain itu, pembatasan pengiriman maksimal 140 rit per hari, sementara potensi armada mencapai 154 rit, menyebabkan masih adanya sisa sampah yang berpotensi menumpuk di sejumlah titik.

Meski demikian, Farhan menyebut Pemkot Bandung telah menangani sekitar 136 titik penumpukan sampah dan kini fokus menguatkan pengolahan sampah di tingkat TPS dan wilayah.

“Larangan insinerator mini kami terima sebagai bagian dari prioritas perlindungan lingkungan. Karena itu, solusi yang kami ambil harus sejalan dengan regulasi pusat sekaligus efektif untuk kondisi lapangan di Bandung,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Pemkot Bandung akan menghentikan seluruh rencana penggunaan insinerator mini, mempercepat pengolahan sampah di sumber melalui program 3R, komposting komunitas, maggot, bank sampah, serta TPST berbasis RW.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan pengelola TPA Sarimukti untuk mencari solusi jangka menengah dan panjang agar penumpukan sampah tidak terulang,” ujar Farhan.

Di akhir pernyataannya, Farhan mengajak seluruh warga Bandung untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga.

“Masalah sampah tidak bisa diselesaikan pemerintah sendiri. Kurangi sampah, pilah dari rumah, olah sampah organik di lingkungan, dan dukung program Kang Pisman. Dengan kerja sama semua pihak, saya yakin Bandung bisa lebih bersih dan nyaman,” pungkasnya.

Tags: BandungInsinerator MiniKementerian Lingkungan HidupKota BandungPengolahan sampahWali Kota Bandung

Rekomendasi untuk Anda

Orang Tua Tak Perlu Beli Seragam di Sekolah, Disdik Bandung Tegaskan Aturannya
Bandung Kota

Orang Tua Tak Perlu Beli Seragam di Sekolah, Disdik Bandung Tegaskan Aturannya

5 September 2026
Jalan Soekarno-Hatta Bandung Bakal Dipercantik, PJU hingga JPO Ditata Mulai Oktober 2026
Bandung Kota

Jalan Soekarno-Hatta Bandung Bakal Dipercantik, PJU hingga JPO Ditata Mulai Oktober 2026

4 September 2026
Pelaku Pembunuhan Wanita yang Terbungkus Kardus di Jalan Soetta Bandung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Palembang
Bandung Kota

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Terbungkus Kardus di Jalan Soetta Bandung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Palembang

2 September 2026
Fun Fishing Jurnalis dan ASN, Pewarta Balai Kota Bandung Perkuat Sinergi dengan Pemkot
Bandung Kota

Fun Fishing Jurnalis dan ASN, Pewarta Balai Kota Bandung Perkuat Sinergi dengan Pemkot

29 August 2026
SDN 026 Bojongloa Dipindahkan Sementara ke SDN 148 Mulai 7 September 2026
Bandung Kota

SDN 026 Bojongloa Dipindahkan Sementara ke SDN 148 Mulai 7 September 2026

28 August 2026
UHC hingga Padat Karya, Begini Cara Pemkot Bandung Tangani Kemiskinan
Bandung Kota

UHC hingga Padat Karya, Begini Cara Pemkot Bandung Tangani Kemiskinan

27 August 2026
Next Post
Babakan Ciparay Tancap Gas, Buruan Sae RW 09 Disiapkan Jadi Model Kelurahan

Babakan Ciparay Tancap Gas, Buruan Sae RW 09 Disiapkan Jadi Model Kelurahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In