BANDUNG – Tidak bisanya rotasi Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berimbas kepada sejumlah jabatan kepala sekolah (kepsek), lurah dan sekretaris lurah kosong.
Sejatinya ajuan mutasi rotasi yang harus seizin Kemendagri sudah dilakukan, tetapi faktanya hingga kini tak kunjung juga keluar.
“Banyak yang kosong, lurah 13 kosong, sekretaris lurah 9,” ungkap Yana Mulyana, Kamis (7/4/2022).
Pria yang akrab disapa Kang Yana itu mengaku sudah mengajukan permohonan rotasi mutasi kepada Kemendagri sejak Desember tahun 2021.
Hingga saat ini jawaban dari kementerian belum ada, sehingga pihaknya tidak bisa melangkah untuk melakukan rotasi dan mutasi.
“Kita usulkan pengisian termasuk kepala sekolah tapi untuk melantik harus seizin (Kemendagri). Kita sudah ajukan sejak Desember,” ujarnya.
Karena statusnya Plt, Yana mengaku tidak bisa melakukan rotas, mengubah kebijakan, hingga melakuka pemekaran. Jadi jika ingin melakukan rotasi mutasi jabatan, maka harus seizin Kemendagri.
“Memang yang jadi kendala kan yang ini, meski pun kita sudah ajukan izin untuk melakukan mutasi rotasi tapi terkendala juga.
Untuk melantik harus seizin Kemendagri,” ucap Yana.
Bahkan diwartakan sebelumnya, Yana semlat mengaku belum mengetahui perkembangan terkait proses pengajuan dirinya sebagai Wali Kota Bandung definitif.
















