BANDUNG – Kabar baik untuk para pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili di Jawa Barat (Jabar).
Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, memberikan kesempatan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor ini kembali dilakukan untuk menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengungkapkan bahwa program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021.
“Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya, Kamis (22/7/2021), dilansir dari Bisnis.com.
Hening membeberkan bahwa program ini pada tahun lalu telah terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.
Ia menilai, upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi Covid-19.
“Daya beli masyarakat menurun akibat pandemi, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK,” kata Hening.
Ia mengklaim, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini.
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak. Akan tetapi, pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
2. Bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
3. Bebas tarif progresif pokok tunggakan.
Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.