BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memenangkan banding atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Putusan ini diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Sebelumnya, gugatan PLK terkait status kepemilikan lahan sekolah yang berada di Jalan Ir. H. Djuanda Bandung itu sempat dikabulkan oleh PTUN Bandung.
Namun, Pemprov Jabar tak tinggal diam dan mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, membenarkan kemenangan tersebut.
“Betul, Alhamdulillah. Pengumuman putusan banding itu per tanggal 3 September 2025. Alhamdulillah putusan, yaitu menerima permohonan banding kemudian juga membatalkan putusan PTUN (Bandung) itu,” ucap Yogi, seperti dilansir dari laman Detik.com pada Kamis (4/9/2025).
Yogi menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan banding.
Ia menegaskan langkah pemerintah murni untuk kepentingan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.
“Alhamdulillah dan kami berterima kasih kepada pihak PTUN yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pelayanan masyarakat khususnya bidang pendidikan, yang memang Pak Gubernur juga sangat konsen,” ujarnya.
“Dan juga yang paling utama kita tidak ada potensi kehilangan aset milik pemerintah provinsi berupa sekolah di Jalan Ir. Djuanda itu,” sambungnya.
Meski begitu, Yogi tetap membuka kemungkinan pihak PLK akan menempuh jalur kasasi. “Kalau upaya hukum lanjutan dari pihak PLK itu secara hukum kan sah-sah saja ya untuk upaya hukum ke kasasi.
Namun tentunya kami juga dengan hasil banding ini tidak serta-merta lengah. Tentunya kami menyiapkan bukti-bukti tambahan yang menguatkan,” tegasnya.
Sementara itu, apresiasi datang dari DPRD Jabar. Anggota Komisi V DPRD Jabar, Zaini Shofari, mengapresiasi langkah pemerintah serta pihak-pihak yang ikut berjuang dalam sengketa ini.
“Kita mengapresiasi apa yang dilakukan semua pihak termasuk Pemprov, Pemkot termasuk civitas akademika, alumni dan masyarakat untuk memberikan support agar praktek (sengketa) pertanahan sesuai dengan aturannya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Zaini, kemenangan banding ini akan membawa dampak positif, khususnya bagi siswa dan tenaga pendidik di SMAN 1 Bandung. Ia berharap pemerintah terus memberi perhatian serius agar kasus serupa tidak terulang.
“Untuk pendidikan ini membawa semangat baru sehingga aset pemerintah ini benar-benar menjadi perhatian khusus sehingga di kemudian hari model seperti ini tidak terulang,” ungkapnya.
“Dan selanjutnya untuk siswa-siswi SMAN 1 Bandung semoga ini menjadi kado terbaik di tahun ajaran baru agar bisa lebih fokus belajar dan tidak mengganggu sehingga mereka termasuk guru bisa lebih fokus menjalani belajar mengajar,” tandasnya.
















