BANDUNG – Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah memutuskan untuk perpanjang penerapan kebijakan PPKM berskala mikro.
Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini akan berlangasung pada 15-28 Juni 2021.
Pasalnya, berdasarkan data yang dirilis Satgas penanganan Covid-19, sejumlah daerah di Indonesia mengalami tren kenaikan jumlah daerah yang berstatus zona merah.
Bahkan per hari ini, Selasa 15 Juni 2021 tercatat penambahan kasus positif Covid sebanyak 8,189 kasus.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan pemerintah terkait kebijakan PPKM Mikro dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Selasa (15/6/2021).
Namun dalam ketentuan perpanjanan PPKM Mikro saat ini, ada beberapa penyesuaian dalam, salah satunya terkait jam kerja.
“Beberapa kegiatan yang terkait PPKM Mikro yang akan diperpanjang tanggal 15-28 juni ini, untuk daerah zona merah, work from home 75 persen. Jadi work from office kantornya 25 persen dan (jam kerja karyawan,red) harus digilir,” ujar Airlangga Hartato, dilansir dari laman Antara.
“Sedangkan kalau yang di zona oranye dan kuning, WFO dan WFH nya 50 persen,” jelasnya.
Adapun untuk kegiatan belajar mengajar, pemerintah mewajibkan melakukan sistem pembelajaran secara daring 100 persen bagi sekolah yang berada di kecamatan yang termasuk dalam zona merah.
Sementara untuk kegiatan ibadah, Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah menganjurkan untuk beribadah di rumah masing-masing bagi masyarakat yang masuk dalam zona merah. Hal itu guna mencegah kerumunan.
“Sehingga beribadah di tempat umum atau publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah ditutup dulu untuk dua minggu,” jelas Menko Airlangga.
Selain itu, pusat-pusat perbelanjaan dan restoran yang berada di zona merah juga diminta untuk membatasi jumlah pengunjungnya 50 persen dari total kapasitas dan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Pemerintah juga mendorong bahwa di daerah zona merah seperti Kudus, Bangkalan, menugaskan Komandan Kodim (Dandim) dan Kapolres meng-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan, artinya penambahan petugas agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” pungkasnya.