BANDUNG — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memamerkan uang tunai senilai Rp11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Tumpukan uang dalam plastik bening itu dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Uang sitaan tersebut merupakan hasil penyitaan dari lima korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ekspor CPO.
Seluruh uang yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu itu dikemas per Rp1 miliar dalam satu plastik dan disusun membentuk tumpukan besar yang mencolok di ruang konferensi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan bahwa dari total uang sitaan sebesar Rp11,8 triliun, yang dipamerkan hanya sebagian. Kejaksaan Agung hanya menampilkan uang senilai Rp2 triliun.
“Yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ini ada uang, ini total semuanya nilainya Rp 2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp 11.880.351.802.619,” ujar Sutikno dikutip dari laman Detik.com.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, menjelaskan bahwa kelima terdakwa korporasi yang dimaksud berasal dari grup usaha Wilmar.
“Perkembangan penanganan perkara tidak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” ungkap Sutikno dalam konferensi pers seperti dilansir dari laman Detik.com.
Adapun lima perusahaan yang disebut yakni:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Namun demikian, kelima korporasi tersebut sebelumnya telah divonis lepas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung menempuh jalur kasasi.
“Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum,” jelas Sutikno.
“Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” pungkasnya.