BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi lahan Kebun Binatang Bandung.
Keduanya, yaitu S dan RBB, diduga menguasai lahan milik Pemerintah Kota Bandung tanpa hak dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar.
Dugaan Penguasaan Tanpa Hak
Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jl. Kebun Binatang No. 4 dan No. 6 merupakan aset Pemkot Bandung yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Setelah perjanjian sewa-menyewa antara Pemkot Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari berakhir pada 30 November 2007, yayasan tersebut tetap memanfaatkan lahan tanpa menyetorkan pembayaran ke kas daerah.
“Pemanfaatan lahan seharusnya disetor ke kas daerah, tetapi sejak 2022 hingga 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak membayar apa pun.
Akibatnya, pendapatan dari pemanfaatan Kebun Binatang menurun drastis,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, pada Senin, (25/11/2024).
Kerugian Negara Mencapai Rp 25 Miliar
Dari hasil pemeriksaan, tersangka S dan RBB diduga telah menerima uang hasil penyewaan lahan sebesar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadi pada periode 2017-2020.
Selain itu, kerugian negara dihitung dari:
– Nilai sewa tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 16 miliar
– Penerimaan uang sewa dari pihak lain sebesar Rp 5,4 miliar
– Pembayaran PBB 2022-2023** sebesar Rp 3,5 miliar
“Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang besar, termasuk pemanfaatan dana yang seharusnya disetorkan ke kas Pemkot Bandung,” tambah Nur Sricahyawijaya.
Penahanan Selama 20 Hari
Setelah pemeriksaan selama enam jam pada 25 November 2024, penyidik Kejati Jabar menetapkan S sebagai Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari dan RBB sebagai Ketua Pengurus yayasan tersebut sebagai tersangka.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung untuk 20 hari ke depan, mulai 25 November hingga 14 Desember 2024.
Penyidik Kejati Jabar menjerat para tersangka dengan:
– Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
– Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami berharap ini menjadi peringatan bahwa aset negara harus dikelola dengan baik demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Nur Sricahyawijaya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kejati Jabar melalui email penkumhumas.kejatijabar@gmail.com atau nomor telepon 0813 4366 1205.