BANDUNG – Kecamatan Bandung Kulon mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang diterapkan di salah satu RW di Kelurahan Cijerah.
Kabar ini diungkapkan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.
Menurut Ema, baru satu RW yang mengajukan PSBM untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
“Yang mengajukan baru satu. Kemarin saya baca surat dari Kecamatan Bandung Kulon mereka ingin menerapkan PSBM di tingkat RW di Kelurahan Cijerah, ini yang sedang diproses,” kata Ema, Rabu (14/10/2020), dilansir dari laman Detik.
“Lainnya belum mengajukan, artinya para camat dan lurah menilai yang notabenenya ketua gugus tugas di level kelurahan dan kecamatan memandang bahwa itu tidak menjadi kebutuhan yang mendesak dilakukan,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi resmi dari laman Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, jumlah kasus positif kumulatih mencapai 1.633.
Angka tersebut merupakan akumulas dari kasus positif aktif sebanyak 222, sembuh 1.344 dan meninggal dunia 67 orang.
Sementara, kasus Covid-19 di Kecamatan Bandung Kulon sendiri ada 17. Di mana kasus positif aktif di Kelurahan Cijerah ada 8.
Ema mengungkapkan, kasus Covid-19 di Kelurahan Cijerah sempat mencapai 16. Sehingga hal itu iduga menjadi alasan kawasan tersebut mengajukan PSBM.
“Kemarin pernah 16, tapi turun lagi 10, per hari ini data (8),” bebernya.
Namun Ema menegaskan, belum memutuskan kapan PSMB itu mulai diterapkan.
iduga menjadi alasan kawasan tersebut mengajukan PSBM. “Kemarin pernah 16, tapi turun lagi 10, per hari ini data (8),” ujar Ema.
“Suratnya baru diterima kemarin, sekarang baru dibahas, dilaporkan ke wali kota diizinkan atau tidak, kalau saya proses secepatnya. Baru satu aja,” pungkasnya.