BANDUNG – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Melansir dari CNNIndonesia.com, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/2023).
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Bahkan ada juga barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Sebelumnya, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober lalu. Lalu penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober 2023.
Polisi pun sebelumnya telah memeriksa hampir seratus saksi terkait kasus ini, di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya.