• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Friday, 17 April 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

KPU Terbukti Langgar Etik Karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Novi Rahma by Novi Rahma
05 Feb 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
KPU Terbukti Langgar Etik Karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Foto: Instagram/@gibran_rakabuming

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Hal ini merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Berita Terkait

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

6 March 2026
Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

3 February 2026
Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

30 January 2026

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” ungkap Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

Selain Hasyim, ada enam anggota KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap. Mereka turut dikenakan sanksi berdasarkan empat laporan yang diajukan ke DKPP.

Dalam putusan ini, ketua dan anggota DKPP menilai bahwa ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023. Padahal saat itu diketahui peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun.

Sementara menurut para pelapor, Hasyim dan anggota KPU disebut tidak melakukan revisi atau perubahan pada peraturan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun perubahan persyaratan usia calon baru dilakukan oleh KPU setelah proses pendaftaran Gibran Rakabuming Rakw dimulai dan proses pencalonannya tetap diakui sah.

Atas putusan yang telah ditetapkan, DKPP pun menginstruksikan KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut. Selain itu, DKPP  mengajukan permintaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi implementasi keputusan ini.

Pencalonan Gibran bisa Gugur?

Sementara itu Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, Patra M Zen menyebut ada dua langkah yang bisa diambil untuk menggugurkan keputusan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

“Ada 2 yang bisa dilakukan sebenarnya, mengajukan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pembatalan surat keputusan penetapan calon itu di PTUN,” katanya, melansir dari Okezone, Senin (5/2/2024).

Kemudian langkah kedua, untuk meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau KPU sebagai penyelenggara untuk membatalkan keputusan tersebut.

“Yang kedua meminta kepada presiden untuk memberhentikan dan atau meminta kepada KPU untuk membatalkan sendiri keputusannya,” ujarnya.

Namun ketika ditanya langkah dari TPDI, dia mengatakan pihaknya masih mendiskusikan dan mempelajaran terkait hukum lanjutan tersebut.

“Untuk upaya hukum lanjutan dengan pencalonan ini silakan masyarakat melakukan upaya, kami sekarang sedang mendiskusikan apakah kami akan melakukan hukum lanjutan, karena kita harus pelajari juga,” tegasnya.

Sumber: Okezone, Tempo

Tags: CawapresGibran Rakabuming RakaKPU

Rekomendasi untuk Anda

KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni Diberhentikan dari Jabatan Sebagai Ketua
Jawa Barat

KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni Diberhentikan dari Jabatan Sebagai Ketua

2 December 2024
Penetapan Nomor Paslon Pilwalkot 2024, Pj Wali Kota Bandung: Perjalanan Penting Proses Demokrasi
Bandung Kota

Penetapan Nomor Paslon Pilwalkot 2024, Pj Wali Kota Bandung: Perjalanan Penting Proses Demokrasi

24 September 2024
Rekrutmen Anggota KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Bandung Raya

Rekrutmen Anggota KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya

19 September 2024
Gibran Tegaskan Budget Makan Gratis Bukan Rp7.500 per Porsi
Nasional

Gibran Tegaskan Budget Makan Gratis Bukan Rp7.500 per Porsi

26 July 2024
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat karena Lakukan Asusila: Kirim Chat Mesum hingga Janji Nikahi Korban
Nasional

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat karena Lakukan Asusila: Kirim Chat Mesum hingga Janji Nikahi Korban

4 July 2024
Sinergisitas KPU dan Pers Penting dalam Transparansi Tahapan Pilkada Serentak 2024
Bandung Kota

Sinergisitas KPU dan Pers Penting dalam Transparansi Tahapan Pilkada Serentak 2024

4 June 2024
Next Post
Genjot Program PTSL, BPN dan Pemkot Bandung Lantik Satgas dan Panitia Ajudikasi

Genjot Program PTSL, BPN dan Pemkot Bandung Lantik Satgas dan Panitia Ajudikasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In