BANDUNG – Jajaran Polresta Cirebon Polda Jabar, meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang tergolong sadis. Pasalnya, saat melakukan aksinya para pelaku tidak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, para tersangka berinisial BR (25), NN (23), GN (30), dan MM (33).
Keempat pelaku curas alias begal tersebut tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, BR dan NN beraksi di sebuah warung es kelapa yang berada di Jalan Cirebon – Kuningan Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (15/5/2021) pukul 09.30 WIB.
Adapun korbannya merupakan pasangan suami istri yang tengah menunggu kendaraan umum.
“Kedua pelaku sudah melakukan pengamatan terhadap korban dan berpura-pura membeli es kelapa juga. Setelah diamati, BR langsung menodongkan golok ke korban, DJ,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi dalam Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon Polda Jabar, Kamis (3/6/2021).
Awalnya pelaku BR hanya melakukan ancaman. Namun, DJ melakukan perlawanan ketika tasnya ditarik sehingga BR langsung menyabetkan goloknya ke arah tali tas agar putus.
Tak hanya itu, korban tetap berupaya mempertahankan tasnya sehingga pelaku kembali menyabetkan golok ke tangan korban kemudian kabur dan mengalami luka pendarahan. Suaminya pun berupaya mengejar saat para pelaku hendak kabur menggunakan sepeda motor.
“Pelaku menyabetkan golok ke arah suami tersebut dan mengenai tangan serta hidungnya. Akibatnya, pasangan suami istri itu menjadi korban dan mengalami luka dengan pendarahan cukup banyak,” kata Kombes Pol M. Syahduddi.
Syahduddi mengungkapkan, saat jajarannya melakukan penyelidikan ternyata terdapat toko di sekitar TKP yang memasang CCTV ke arah jalan raya dan kebetulan merekam aksi curas para pelaku. Bahkan, CCTV tersebut juga berhasil merekam identitas kendaraan bermotor yang digunakan para pelaku.
Pihaknya langsung mengeceknya di Samsat dan datanya identik dengan sepeda motor yang digunakan pelaku. Jajarannya pun berhasil mengamankan NN yang memiliki sepeda motor terlebih dahulu.
“Dari hasil introgosasi dan pengembangannya, kami berhasil mengamankan BR sebagai pelaku utama yang membacok serta mengambil tas korban. Ternyata, BR sudah tiga kali melakukan aksi curas, 2 TKP di Beber dan 1 TKP di Astanajapura,” bebernya.
Petugas juga melakukan tindakan tegas dan terukur karena BR berupaya melawan saat hendak diamankan dan mengingat reputasinya telah beberapa kali melakukan aksi curas di wilayah hukum Polresta Cirebon. Namun, Syahduddi mengakui BR melakukan aksinya secara acak saat situasi dan kondisi sekitar TKP dinilai memungkinkan.
Sementara GN dan MM terilibat kasus curas di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Dalam melakukan aksinya, pelaku memberhentikan korban dan rekannya yang berboncengan mengendarai sepeda motor.
Pelaku menodongkan pisau ke leher rekan korban yang mengendarai motor. Selain itu, pelaku juga menarik korban hingga terjatuh dan merampas handphonenya kemudian langsung kabur.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya, golok, pisau, handphone, sepeda motor, dan lainnya. Keempat pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Kombes Pol M. Syahduddi.
Editor: Novirahmaya