BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat beberapa waktu lalu.
Keputusan ini dihasilkan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8/2023).
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Selasa (8/8/2023).
Sobandi lebih lanjut menyebut bahwa sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei 2023.
Kasasi itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun saat itu banding Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. FS tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.