- BANDUNG – Dua tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, kerap melanggar peraturan Wali Kota Bandung terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sehingga izin dua tempat hiburan malam tersebut direkomendasikan untuk dicabut.
Total saat ini sebanyak 24 tempat hiburan dan restoran di Bandung Wetan telah dilakukan penyegelan.
“Kita ada 24 dan 2 tempat direkomendasikan pencabutan izin karena sudah beberapa kali disegel,” kata Camat Bandung Wetan, Soni Bakhtitar di Balai Kota Bandung, Kamis (4/3/2021).
Sony mengatakan izin dua tempat yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya yaitu tempat hiburan malam dan restoran yang dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam. Restoran yang menjadi tempat hiburan menyalahi operasional izin dan jam operasional serta okupansi selama masa PSBB.
“Beberapa kali mengulang pelanggaran maka tindakan berikutnya rekomendasikan pencabutan izin 2 tempat ini,” tegasnya.
Sony memastikan bahwa tim perizinan dan bagian hukum Satpol PP kota Bandung Sedang membahas rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan. Sony juga mengaku pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan oleh pihak pengusaha.
Adapun 24 tempat yang disegel mayoritas melakukan pelanggaran melebihi jam operasional yang sudah ditentukan. Terkadang buka lebih awal atau tutup lebih lama dari waktu yang sudah ditentukan.
” misal buka jam 10, buka jam 8. Tutup jam 9 (malam) malah tutup jam 10 dan 11. Okupansi juga biasa dilanggar,” cetus Soni.
Setelah menerapkan kebijakan penyegelan diperpanjang dari 3 hari menjadi 14 hari, tingkat pelanggaran pun menurun.
” kalau presentasi belum dihitung, bisa dirasakan dalam beberapa Minggu sudah tidak ada tempat di segel karena mulai tertib artinya kalau tidak ada penyegelan tingkat kesadaran kepatuhan masyarakat sejak perwall baru belum ada satupun,” jelas Soni.