BANDUNG — Pemerintah resmi menyesuaikan jadwal libur sekolah untuk Lebaran 2025 guna mengurangi kepadatan arus mudik.
Langkah ini diambil agar masyarakat memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk pulang ke kampung halaman, sehingga potensi kemacetan di jalur transportasi dapat diminimalkan.
Libur Sekolah Dimulai Lebih Awal dan Diperpanjang
Semula dijadwalkan mulai 24 Maret 2025, libur sekolah kini dimajukan menjadi 21 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 8 April 2025.
Dengan demikian, total masa liburan mencapai 20 hari, dan kegiatan belajar-mengajar akan kembali berjalan normal pada (9/3/2025).
“Kemungkinan besar sekitar 52 persen penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan mudik. Bayangkan kalau semua berangkat dalam waktu yang sama, pasti akan terjadi kemacetan luar biasa,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, dilansir dari laman Kompas.com Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, dengan perpanjangan periode libur ini, masyarakat memiliki lebih banyak opsi waktu untuk bepergian, sehingga kepadatan di jalan raya dapat terurai.
“Kesempatan pulang kampungnya itu lebih longgar. Mudik juga itu nanti lebih longgar,” tambahnya.
Jadwal Lengkap Libur Sekolah dan Cuti Bersama Lebaran 2025
Berikut rincian jadwal libur sekolah dan cuti bersama Lebaran 2025:
- Jumat, 21 Maret – Jumat, 28 Maret 2025: Libur Lebaran tahap pertama.
- Rabu, 2 April – Selasa, 8 April 2025: Libur Lebaran tahap kedua.
- Rabu, 9 April 2025: Sekolah kembali beroperasi.
Selain libur sekolah, pemerintah juga menetapkan jadwal cuti bersama untuk pekerja dan pegawai:
- Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Idul Fitri 1 Syawal 1446 H.
- Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Idul Fitri 1 Syawal 1446 H.
- Rabu, 2 April – Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri.
- Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri.
Dengan tambahan libur akhir pekan pada Sabtu (5/4/2025) dan Minggu (6/4/2025), masyarakat yang bekerja juga dapat menikmati total enam hari libur berturut-turut.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN
Penyesuaian jadwal libur ini juga diselaraskan dengan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan berlaku mulai 24 hingga 27 Maret 2025.
Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan jadwal libur ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perhubungan dan juga berdasarkan imbauan dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Perubahan ini sesuai dengan pertemuan kami dengan Kementerian Perhubungan dan juga sesuai dengan Peraturan Menpan RB tentang WFA serta arahan dari Pak AHY supaya libur itu H-7,” ujar Abdul Mu’ti, Selasa (5/3/2025).
Dengan jadwal libur Lebaran 2025 yang lebih panjang, masyarakat diharapkan dapat memilih waktu perjalanan yang lebih fleksibel, sehingga arus mudik dan arus balik lebih lancar.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga tanpa harus menghadapi kemacetan ekstrem.