BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dipastikan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1422.
Sejumlah fasilitas publik seperti terminal Cicaheum dan Leuwipanjang, bandara dan kereta api di Kota Bandung akan ditutup kegiatan operasionalnya pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik Lebaran.
Untuk itu, Pemkot Bandung menghentikan kegiatan operasional di terminal, bandara dan stasiun kereta api selama masa larangan mudik.
“Prinsipnya tentang mudik, kebijakannya dilarang karena itu merupakan kebijakan pusat dan kami berupaya sama dengan kebijakan pusat. Kendaraan umum disampaikan pak Ricky (Kadishub), semua terminal bandara dan stasiun ditutup sementara,” ujar Oded di pendopo Wali Kota Bandung, Jumat (23/4/2021).
Ia pun menuturkan, pelarangan mudik untuk kendaraan pribadi dilakukan dengan cara melakukan penyekatan dan berkoordinasi dengan kabupaten kota di wilayah Bandung Raya. Pihaknya menyekat di sejumlah titik di wilayah Kota Bandung.
Dikatakan Oded, Satlantas Polrestabes Bandung dan Dishub Bandung akan merapatkan tentang pendirian cek poin di titik-titik penyekatan. Para petugas akan bekerja memantau dan mengawasi pergerakan pengendara.
“Tim teknis dibawah komando pak sekda akan rapat lintas wilayah sambil menunggu kebijakan lintas wilayah dari provinsi Jawa Barat,” paparnya.
Sebelum masa larangan mudik, dikatakan Oded terminal, bandara dan stasiun kereta api masih tetap beroperasi. Namun, di masa pengetatan perjalanan sebelum waktu larangan mudik dan sesudahnya harus menyertakan hasil uji usap PCR, Genose atau swab antigen.
Oded menambahkan, aktivitas mudik masih diperbolehkan bagi masyarakat yang berada di wilayah Bandung Raya seperti masyarakat yang hendak mudik dari Kota Bandung ke Cimahi dan lainnya. “Anglomerasi boleh,” tandasnya.